TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Cipondoh Tangerang meringkus dua dari tiga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku berhasil ditangkap setelah melancarkan aksinya di Klinik Bidan Siti Maryam, Jalan HR Rasuna Said RT 04/05, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno mengatakan, pelaku yang berhasil diciduk pertama kali adalah Mario di Kabupaten Pandeglang, Banten. Polisi terpaksa menembak pelaku karena mencoba melawan menggunakan senjata tajam.
“Mario melakukan perlawanan dengan menggunakan badik dan diberi tembakan peringatan dan akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur,” ujar Sutrisno kepada wartawan di Mapolsek Cipondoh, Rabu (21/11/2018).
Di tempat yang sama, lanjut Kapolsek, petugas menangkap pelaku kedua atas nama Handi beserta motor korban bernomor polisi B-6987-VPH. Kedua pelaku itu pun berhasil ditangkap enam jam setelah Polsek Cipondoh menerima laporan kehilangan.
Menurut keterangan kedua pelaku, Sutrisno menambahkan, mereka hanya sebagai penjembatan antara penadah dengan pelaku pencurian kendaraan roda dua tersebut berinisial CG yang masih dalam pengejaran alias buron.
“CG berhasil melarikan diri saat penggeledahan dirumahnya. Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cipondoh guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Saat ini, kedua tersangka yang tertangkap dan satu buron disangkakan Pasal 363 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 480 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.(zie)