DPRD Sahkan APBD Kabupaten Tangerang 2019 Naik 5,88 Persen

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Nov 2018 21:06 0 610 Ramzy

TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (26/11/2018).

Dalam Nota Keuangan, anggaran pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 5,18 Triliun dan setelah pembahasan bersama menjadi Rp 5,30 Triliun. Angka tersebut bertambah sebesar Rp 120,74 miliar atau naik 2,33 persen.

Ketua DPRD H. Sumardi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 disetujui sembilan partai di DPRD.

Pendapatan Asli Daerah tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp. 2,57 triliun, lanjut Sumardi, dibandingkan dengan APBD murni Tahun 2018 naik 6,04 persen.

Ia menerangkan secara detail, Dana Perimbangan setelah pembahasan bersama menjadi Rp. 2,15 Triliun, dibandingkan dengan APBD murni tahun 2018 turun 5,53 persen.

“Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah setelah pembahasan bersama menjadi Rp. 572,79 miliar, dibandingkan dengan APBD murni tahun 2018 naik 6,46 persen,” ucapnya.

Perubahan yang terjadi pada struktur daerah, anggaran belanja daerah pun juga mengalami perubahan. Yaitu bertambah sebesar Rp. 255,74 miliar atau naik 4,57 persen. Dengan demikian dibandingkan dengan APBD murni Tahun 2018 naik 4,02 persen.

“Dengan demikian dibandingkan dengan APBD murni Tahun 2018 naik 5,88 persen untuk APBD 2019 dan disahkan pada rapat kali ini,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan dengan adanya penetapan APBD ini mengalami penyesuaian dan penyempurnaan sesuai pembahasan bersama.

“Mengalami penyesuaian dan penyempurnaan,” ujar Zaki saat menyampaikan sambutan di ruang Paripurna Gedung DPRD kabupaten Tangerang.

Belanja daerah tersebut melalui belanja tidak langsung Rp 2,57 triliun, belanja langsung Rp3,28 triliun.(zie)

LAINNYA