banner 468x60 banner 468x60

Puluhan Miras Diamankan Polisi di Cisoka

Ramzy
14 Jul 2020 15:14
KONTAK KAMI 0 478
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Puluhan botol dan kantung minuman keras (miras) berbagai merk diamankan Polsek Cisoka dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 11 Juli 2020 malam. Miras dengan kadar alkohol lebih dari 30 persen itu diamankan dari sejumlah lapak penjual miras yang tidak memiliki izin menjual miras di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Cisoka, AKP Nur Rokhman Triamtono mengatakan, dari hasil razia penyakit masyarakat pihaknya berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merk.

“Ada 40 miras yang kita sita, diantaranya 16 botol plastik ciu, 12 botol rajawali, 12 botol intisari dan 1 boks kontainer berisikan 50 bungkus ciu,” ucapnya, Selasa, 14 Juli 2020.

Pada saat razia, Nur Rokhman mengingatkan, pedagang untuk tidak lagi menjual miras. Sebab, kegiatan razia sebagai bentuk mengantisipasi agar tidak terjadinya tindak kriminalitas akibat miras.

“Saya berharap jangan berjualan miras lagi, dikarenakan usaha seperti itu sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” harapnya.

Dia menyarankan, para pedagang untuk tidak lagi berjualan miras, lebih baik beralih usaha yang tidak merugikan masyarakat.

“Usaha seperti itu tidak diperbolehkan, karena sudah melanggar aturan. Apalagi sampai merugikan masyarakat,” pesannya.

Sementara itu, Camat Cisoka Ahmad Hafid mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk bersama-sama memberantas penjual miras.

“Kita akan selalu koordinasi dengan pihak kepolisian, karena kegiatan razia bertujuan untuk menekan peredaran miras di Cisoka,” ungkapnya.

Dia berharap, kegiatan razia dapat memberikan teguran bagi para pedagang untuk tidak menjual miras karena melanggar aturan.

“Untuk penjual kami imbau tidak berjualan miras,” imbuhnya.(Ramzy)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan