banner 468x60 banner 468x60

Resedivis Curanmor di Tangerang Dihadiahi Timah Panas

Ramzy
29 Nov 2018 16:45
KONTAK KAMI 0 411
2 menit membaca

TANGERANG – Unit reskrim Neglasari, meringkus dua pelaku pencurian bermotor (curanmor) bermodus mendorong hasil curiannya. Satu pelaku diantaranya dilumpuhkan dengan timah panas karena berupaya melawan petugas saat ditangkap.

Kedua pelaku yakni Galang (19), dan Nurupi (25). Mereka menggasak sepeda motor jenis Yamaha Mio di kos-kosan, wilayah Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (17/10/2018).

Kapolsek Neglasari Kompol Robinson Manurung mengatakan, aksi pencurian itu didalangi oleh Nurupi yang merupakan resedivis kasus serupa.

Aksi mereka terekam kamera pengintai. Hasil rekaman video visual inilah yang kemudian menjadi petunjuk bagi polisi untuk meringkus pelaku.

“Setelah diketahui identitasnya, anggota langsung melakukan pengejaran. Jadi kita cari pelaku ini kurang lebih satu bulan setengah, karena beliau cukup licin jarang berada di rumah,” ujar Robinson di Mapolsek Neglasari, Kamis (29/11/2018).

Sepeda motor yang digasak pelaku dari teras kos-kosan teramat jadul daripada sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi, Yamaha Jupiter MX.

Robinson pun tertawa saat menyebut modus operandi pelaku menggasak sepeda motor Yamaha Mio.

Menurutnya, pelaku Galang berperan membawa sepeda motor curian. Sedangkan resedivis Nurupi berperan mendorong hasil curian itu dengan kaki.

“Modusnya ya ini malah lucu. Jadi motor ini diambil disetut, didorong, sampai ke rumahnya. Karena jam dua pagi supaya warga tidak bangun, jadi motornya enggak dihidupin,” katanya.

Robinson menjelaskan, Nursupi harus mendapatkan tindakan tegas di kaki sebelah kiri, karena berupaya melawan petugas menggunakan sebilah pisau gergaji yang diakuinya merupakan perkakas di pekerjaanannya sebagai buruh.

“Itu pakai senjata tajam kalau pengakuan dia, dia baru pulang kerja, saat ditangkap tadi malam pisaunya dia pegang, malah berbalik serang sehingga kami lakukan tindak tegas,” jelas Robinson.

Keduanya kini meringkus di Mapolsek Neglasari dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman enam tahun penjara.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan