Beri Efek Jera, LPA Banten Minta Predator Anak Dikebiri

Ramzy
29 Jul 2020 11:18
2 menit membaca

SERANG (SBN) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten meminta kepada penegak hukum untuk memberikan hukuman kebiri kepada predator anak-anak. Desakan itu didasari pada pada tahun 2020 kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah di Banten sudah banyak.

“Predator kekerasan seksual anak harus dihukum berat hingga kebiri agar memberikan efek jera dan menekan kekerasan seksual anak di Banten,” kata Ketua LPA Banten M Uut Lutfi saat ditemui di Mapolres Serang Kota, Kota Serang, Selasa, 28 Juli 2020.

Ia menjelaskan, terkait kebiri kimia sudah diatur pada Pasal 81 ayat (5), (6), (7) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Jika hasil penyelidikan ternyata membuktikan korban tersebut lebih dari satu dan mengalami luka berat secara psikis, pelaku bisa disanksi dengan hukuman kebiri,” ucapnya.

Dia mengharapkan, dengan adanya hukuman kebiri untuk para pelaku predator anak dapat menimbulkan efek jera segingga aksi kekerasan sekual terhadap anak tidak terulang kembali.

Meski begitu, ia menjelaskan bahwa saat ini hukum kebiri masih dalam perdebatan, sehingga masih menggantung dalam status Rancangan peraturan pemerintah. Akan tetapi, ada salah satu daerah di Indonesia sudah menerapakan hukum kebiri melalui vonis putusan hakim.

“Mengingat kasus pencabulan semakin banyak di Banten, Kita berharap tentu hukuman predator anak harus dikebiri, makanya pemerintah harus segera menerapkan regulasi kebiri,” tandasnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan