Terduga Pelaku yang Cabuli Santriwati di Serang Diamankan Polisi

Ramzy
29 Jul 2020 15:51
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Terduga pelaku pencabulan santriwati berinisial JM (52) diamankan Mapolres Serang. Kasus ini terjadi terhadap anak wanita di bawah umur, di salah satu pondok pensantren di Kabupaten Serang.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti satu unit mobil bernopol A 1096 CW diamankan Satreskrim Polres Serang Kota,” ucap Kasat Reskrim Polresta Serang AKP Indra Feradinata saat dihubungi SuaraBantenNews, Rabu, 29 Juli 2020.

Baca Juga :

Sebelumnya, pihaknya telah mendapatkan Laporan Polisi No : LPB/199/VII/2020/SPKT.A/ Res Serang Kota, Tanggal 01 Juli 2020 tentang tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka JM diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur berinisial Y (14) pada bulan Mei 2020 di ponpes tempat korban mengeyam pendidikan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, pimpinan salah satu pondok pesantren yang berada di Kabupaten Serang telah dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli beberapa santrinya.

Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan jika saat ini pelaporan tersebut tengah memasuki proses penyidikan.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan