Ganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Tertibkan Ratusan PKL di Balaraja

Ramzy
3 Agu 2020 18:18
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Guna menjaga ketertiban umum, dengan menurunkan alat berat ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Terminal Sentiong Jalan baru PT Adis Balaraja ditertibkan Satpol PP Kabupaten Tangerang, pada Senin, 3 Agustus 2020.

Ratusan pedagang kaki lima ini terdiri dari pedagang buah-buahan, sayur mayur, ayam potong dan ikan. Mereka terpaksa merelakan saat lapaknya digusur oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang dibantu unsur Kecamatan Balaraja, petugas gabungan TNI dan Polri.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP telah mensosialisasikan dan mengundang PKL di Kantor Kecamatan Balaraja. Tak hanya mensosialisasikan tentang larangan berjualan di bahu jalan karena melanggar perda, pihaknya juga telah melayangkan surat peringatan (SP) pertama, kedua dan ketiga.

“Hari ini, kami dengan terpaksa menertibkan PKL yang sudah mengganggu ketertiban umum. Mereka sering berjualan di bahu jalan,” ujar Bambang kepada Wartawan.

Bambang mengatakan, penertiban PKL ini dilakukan lantaran banyaknya keluhan masyarakat, terutama para pengguna jalan yang semakin hari PKL menjamur di sepanjang jalan Baru terminal Sentiong – PT Adis, Kecamatan Balaraja. Sehingga, kata dia, akses jalan menjadi macet dan kumuh. Mereka pun telah melanggar perda yang mengatur tentang larangan PKL berjualan di bahu jalan.

“Kami akhirnya melakukan penertiban, sesuai dengan Perda nomor 20 tahun 2004 tentang ketertiban umum. PKL diharapkan bisa berjualan di dalam Pasar Sentiong karena kios masih tersedia,” kata Bambang.

Bambang mengungkapkan, penertiban yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Tangerang dan petugas gabungan berjalan dengan lancar. Tidak ada perlawanan dari pedagang, pedagang kaki lima, bahkan mereka terlihat sibuk membereskan sisa lapak yang ditertibkan.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan