Sebar Foto dan Video Syur Anak di Bawah Umut, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi

Ramzy
26 Agu 2020 19:19
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Ditreskrimsus Polda Banten meringkus seorang mahasiswa asal Lampung Selatan berinisial RK (22) karena menyebarkan foto dan video syur perempuan di bawah umur di media sosial Facebook.

Penangkapan Pun dilakukan di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan oleh Tim Subdit V SIBER

“Kami mendapat laporan pada Jumat, 14 Agustus lalu. Kemudian kami langsung melakukan pelacakan media sosial Facebook,” ucap Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu, 26 Agustus 2020.

Nunung menjelaskan, aksi tipu daya pelaku melalui Facebook. Pelaku menggunakan akun perempuan, dan meminta nomor telepon korban.

“Pelaku kemudian meminta korban untuk foto tanpa busana, dengan bujuk rayu tersangka akhirnya berfoto dan video tanpa busana dan dikirim melalui pesan WhatsApp,” katanya.

Sementara itu, sambungnya, foto dan video yang dikirim korban tersebut digunakan pelaku untuk memuaskan syahwat pribadi atau untuk melakukan masturbasi.

“Karena korban tidak mau mengirimkan gambar lagi. Maka pelaku menyebar foto dan video itu ke media sosial,” jelasnya.

Pasal yang didakwakan antara lain Pasal 37 UU RI NO 44 TAHUN 2008 tentang Pornografi, Pasal 76 UU RI NO 23 Tahun 2020 tentang perlindungan anak dan pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Atas perbuatannyanya itu, pelaku diancam dengan hukuman 16 Tahun Penjara dan denda Rp1 Miliar,” ujarnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan