Sudah Disegel, Kontraktor Proyek Politeknik BPSDM Membandel

Redaksi
10 Des 2018 22:34
3 menit membaca

KOTA TANGERANG; SBN — Anggota komisi IV DPRD kota Tangerang  Edi Ham angkat bicara terkait proyek pembangunan gedung Politeknik BPSDM milik Kemenkumham yang disegel Satpol PP Ko Tangerang. Pasalnya jika pihak kontraktor atau penanggung jawab pembangunan gedung Politeknik BPSDM belum melakukan prosedural perizinan pembangunan pihaknya mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang saat dihubungi Edi Ham melalui telepon selularnya, Kaonang menjelaskan penyegelan tersebut karena pihak Politeknik BPSDM tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan pembangunan tersebut.

“Benar, Kaonang tadi bilang pihak proyek tidak bisa menunjukkan administrasi perizinan maka dilakukan penyegelan,” tutur Edi Ham.

Menurut Edi, pihak kontraktor atau penanggung jawab proyek pembangunan gedung Politeknik BPSDM yang tidak jauh dari pusat pemerintahan Kota Tangerang seharusnya melakukan tahapan-tahapan perizinan  pembangunan dahulu sebelum mendirikan bangunan tersebut, agar tidak menyalahi aturan. Dasarnya Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang perijinan pertentu serta Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu .

“Tapi siapapun itu harus izin dulu baru mendirikan bangunan, jangan semena-mena,” kata Edi Ham di ruangan Komisi IV.

Jika pihak kontraktor atau penanggung jawab pembangunan gedung Politeknik BPSDM masih melanjutkan proses pembangunan gedung 4 lantai tersebut, masih kata Edi Ham, Pihak Satpol PP dalam waktu yang telah ditentukan sesuai aturan akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyitaan.

“Urus dulu perizinannya, setelah itu baru boleh mendirikan bangunan, jika memang proses pembangunan masih berlanjut sebelum diurus perizinannya pihak satpol PP akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyitaan,” tukasnya.

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pilar Bangsa mengaku prihatin dan sangat menyayangkan atas sikap Kemenkumham yang tetap melakukan pekerjaan pada Gedung Politeknik BPSDM, padahal sudah di segel Satpol PP Kota Tangerang.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Pilar Bangsa, Gordon Sitinjak menjelaskan, bangunan gedung yang sudah disegel seharusnya tidak lagi melakukan aktifitas apapun di dalam area proyek.

“Contoh seperti ini menunjukkan sikap yang tidak terpuji di mata masyarakat, apalagi yang melaksanakan proyek ini adalah Kementerian Hukum dan Ham, yang seharusnya lebih tahu tentang hukum dan prosedur,” papar Gordon melalui telepon selularnya.

Setiap kota atau kabupaten memiliki peraturan dan persyaratan sendiri dalam membangun gedung yang tertuang melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Saran saya, kalau bisa selesaikan terlebih dahulu permasalahannya, proses dulu administrasi perizininannya, jangan semena-mena, mentang-mentang milik Kemenkumham langsung kebal hukum dan pekerjaan tetap bisa berjalan” jelas Gordon.

Dilain pihak, penanggung Jawab pembangunan gedung politeknik BPSDM, Anton, mengatakan pada saat peresmian peletakan batu pertama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona Laode dihadiri juga oleh pihak Pemkot Tangerang.
“Waktu ground breaking kan ada beberapa pejabat Pemkot Tangerang hadir, masa kita melakukan pelanggaran perizinan, semua sudah kita tempuh, hanya kita tidak pasang plang izin IMB, gampang lah itu sih,” kata Anton saat ditemui wartawan.

Berdasarkan pantauan, proyek pembangunan gedung politeknik BPSDM milik Kemenkumham masih tetap dikerjakan PT. Aza Banar selaku kontraktor,  padahal bangunan tersebut sudah disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang. (des)

 

Penulis : Desi Amaliah

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan