Sempat Ditolak, LP Pencurian di Lensa Caffe Akhirnya Diproses

Ramzy
12 Sep 2020 01:49
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Laporan pencurian yang diajukan Niko Kurniawan (21) akhirnya diproses oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kelapa Dua, Polresta Tangerang Selatan. Sebelumnya laporan pencurian yang diajukan tersebut sempat ditolak lantaran pelapor harus menunjukkan Box Handphone miliknya yang hilang sebagai bukti kepemilikan.

Niko bersama rekannya Alivia mengaku telah mengajukan laporan pencurian dengan melampirkan bukti rekaman CCTV. Dalam rekaman CCTV tersebut secara jelas terlihat aksi dua orang pencuri dengan mudahnya membobol Lensa Coffe yang berlokasi di Jalan Kelapa dua Raya, Kampung Cibogo Kulon, RT 06/02 Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 11 September 2020 sekitar pukul 05.00 WIB.

Dalam rekaman tersebut, kedua pencuri telah berhasil mengambil barang berharga berupa satu buah handphone dan dompet yang berisi surat-surat berharga. Namun rekaman CCTV tersebut dianggap kurang lengkap tanpa adanya box handphone yang hilang tersebut.

“Harus sesuai prosedur, harus ada box hp kalau memang kemalingan. Biar ada bukti, takut dibilang pemalsuan,” ujar Alivia menirukan ucapan salah satu Petugas SPKT Polsek Kelapa Dua kepada wartawan.

Alive mengatakan, sudah dua kali dirinya dan Niko menemui Petugas SPKT Polsek Kelapa Dua meminta laporan pencurian tersebut agar dapat segera diproses. Namun, kata dia, Petugas hanya membuatkan surat kehilangan bukan surat laporan pencurian yang dimaksud.

“Karena ga ada Box Hp laporan malah ditolak, padahal kita udah nunjukin Rekaman CCTV sebagai bukti,” pungkasnya.

Setelah itu, lanjut Alive, pihaknya kembali menemui Petugas SPKT Polsek Kelapa Dua yang ketiga kalinya. Akhirnya, kata dia, laporan pencurian pun diproses. Niko yang merupakan saksi pada kejadian tersebut kini sedang diinterogasi oleh pihak kepolisian.

Owner Lensa Coffe Si Ratna Sriningsih menyayangkan atas sikap petugas kepolisian yang tidak langsung merespons cepat laporan pencurian yang diajukan tersebut. Padahal, kata dia, pelapor sudah menyertakan bukti berupa rekaman CCTV, meskipun ada beberapa persyaratan yang kurang.

“Harusnya diterima dulu, untuk box handphone dan persyaratan lainnya kan bisa nyusul,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muharram Wibisono belum memberikan keterangan atas kejadian ini. Wartawan sudah mencoba menghubungi beberapa kali namun belum mendapat respons.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan