TANGERANG – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar membuka apel persiapan pelaksanaan kegiatan pembatasan waktu operasional mobil barang yakni, truk tanah, pasir dan batu pada ruas jalan di Kabupaten Tangerang.
Apel pelaksanaan ini diselenggarakan di Sport Centre Kabupaten Tangerang, Kecamatan Kelapa Dua, Rabu (12/12/2018)
Ia menjelaskan, apel gabungan ini dari seluruh aparat TNI, Polri dan juga personel dari aparat sipil negara (ASN) Kabupaten Tangerang dalam rangka persiapan untuk penegakan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan dimulai pada tanggal 14 Desember tentang waktu operasional kendaraan angkutan barang bertonase besar di sepanjang ruas jalan di Kabupaten Tangerang.
“Informasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang bahwa mulai dari tanggal 14 Desember kami akan segera turun langsung untuk menertiban jam oprasional sepanjang Perbup berlaku,” tegasnya.
Jam operasional kendaraan barang yang melintasi ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang resmi dibatasi. Pembatasan tersebut, tertuang dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Truk yang bertonase besar hanya boleh melintas pada pukul 22.00-05.00 WIB. Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi dari sebulan yang lalu
“Pembatasan jam operasional kendaraan barang ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan di Kabupaten Tangerang,” ucap Zaki.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa, mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para awak angkutan dan pelaku usaha berkaitan dengan pembatasan jam operasional kendaraan di lintasan jalan milik Kabupaten Tangerang, seperti Jalan Raya Legok menjadi salah satu titik yang tidak boleh dilintasi kendaraan angkutan barang pada siang hari.
“Saya berharap kepada para sopir angkutan barang bisa mentaati aturan pembatasan jam operasional kendaraan besar tersebut. Mudah-mudahan bisa efektif, dan bisa menaati aturan yang sudah di tegakan,” tandasnya.(zie)