banner 468x60 banner 468x60

Kakek Tua di Gunung Kaler Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Ramzy
22 Sep 2020 22:45
KONTAK KAMI 0 488
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Entah setan apa yang sedang merasuki Salim (60). Kakek tua asal Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, ini malah tega melakukan rudapaksa seorang bocah SD yang merupakan tetangganya sendiri.

Informasi yang diperoleh, kakek tua ini tega menggagahi korban pada Kamis 17 September 2020 sekitar pukul 18.35 WIB. Saat itu, korban dirayu agar mau bersembunyi di sebuah gubuk saat bermain petak umpet bersama teman sebayanya di lingkungan yang tak jauh dari rumah pelaku.

“Betul, pelakunya saat ini sudah kami amankan. Dia sudah mengakui semua perbuatannya,” kata Kapolsek Kresek Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suyana saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Selasa 22 September 2020.

Pada saat kejadian, Bunga tak berdaya meski sempat melakukan perlawanan terhadap aksi bejat kakek tua tersebut. Selain memiliki tubuh lebih tinggi, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang demi memuaskan nafsu bejat si kakek.

Aksi biadab kakek tua ini pun terbongkar setelah teman Bunga melapor kepada orang tua korban. Betul saja, begitu didatangi, kakek tua ini ternyata sudah gelap mata dan sedang melampiaskan nafsu birahinya kepada Bunga di dalam sebuah gubuk.

“Kedua orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke polsek. Keesokan hari, kemudian kami amankan pelaku di rumahnya,” ujar Suyana.

Mirisnya, saat diinterogasi kakek tua ini mengaku sudah empat kali menyetubuhi Bunga sepanjang bulan September 2020. Pelaku juga memberikan sejumlah uang kepada korban agar mau tutup mulut dan tidak menceritakan perbuatan bejatnya itu kepada orang lain.

“Pelaku mengakui sudah menyetubuhi korban sebanyak empat kali dalam satu bulan ini. Usai menyetubuhi, korban diberi uang agar tutup mulut,” ucap Suyana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek tua ini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kresek. Dia terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan