Hari Pertama Pelarangan Truk Melintas, Zaki Kesal Masih Ada yang Melanggar

Ramzy
14 Des 2018 16:41
1 menit membaca

TANGERANG – Hari pertama pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) No 47 Tahun 2018 tentang pelarangan pembatasan angkutan barang, diwarnai dengan marahnya orang nomor satu di Kabupaten Tangerang.

Hal ini terlihat saat Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meninjau langsung pelaksanaan tersebut, dimana masih banyak kendaraan bertonase melebihi kapasitas masih lalu-lalang melintas bebas di Jalan Raya Legok, Jum’at (14/12/2018).

“Putar arah dan kembali ke lokasi awal seluruh truk ini, jangan ada yang melintas di jalan, semua sudah disosialisasikan, pokoknya suruh putar balik lagi,” tegasnya.

Dalam penertiban tersebut melibatkan belasan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, kepolisian dan TNI langsung memarkirkan setiap truk yang coba memasuki wilayah Kabupaten Tangerang untuk kembali ke daerah asal.

Zaki mengatakan, hari pertama pelaksanaan pemberlakuan Perbup No 47, terkait pelarangan kendaraan angkutan barang, masih menemukan kendala di lapangan. Sehingga masih butuh penyempurnaan dalam tindakannya.

“Efektif mulai hari ini, tindak tegas yang melanggar, tidak ada urusan lagi, balikin ke asalnya, kalau melawan tilang saja,” terangnya.

Dimana dalam aturan ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi kendaraan golongan III hingga V hanya boleh melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan