Warga Laporkan Penggelapan Dana PKH ke Dewan

Redaksi
2 Okt 2020 02:22
3 menit membaca

KOTA TANGERANG, SBN — Dinsos Kota Tangerang hingga saat ini belum memberikan tembusan atau bukti laporan pengajuan penonaktifan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Periuk yang disinyalir melakukan penggelapan dana PKH warga Kelurahan Sangiang Jaya yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan pihak Kepolisian. Hal tersebut dinyatakan oleh Anggota DPRD Kota Tangerang Anggraini Sujatmikaningsih, Rabu (30/9).

Mike, sapaan akrab Anggraini Sujatmika Ningsih mengatakan, adanya kasus penggelapan maupun pungli dana PKH di Kota Tangerang, lantaran kurangnya pengawasan dari instansi pemerintah. Oleh karena itu, pihak DPRD meminta data petugas TKSK dan warga yang mendapatkan dana sosial dari Kementrian sosial itu agar pihak DPRD dapat membantu melakukan pengawasan proses penyampaian dana sosial itu tepat sasaran..

“Kita sudah konfirmasi ke Dinsos, apakah TKSK yang bermasalah itu sudah dinonaktifkan, pihak Dinsos menjawab sudah mengajukan Kemensos, namun pihak DPRD tidak diberikan surat tembusannya,” kata politisi dari PDIP.

Ia menceritakan, selain di Kecamatan Periuk, 16 orang warga RW 2 kelurahan tanah tinggi yang tak lain daerah pemilihannya melaporkan kepadanya adanya penyelewengan dana PKH tersebut, setelah pihak Bank melakukan transfer ke rekening warga yang berhak memperolehnya, namun beberapa saat kemudian terjadi pemindahbukuan atau dana PKH tersebut yang sudah masuk ke rekening warga yang berhak memperolehnya ditransfer kembali ke nomor rekening lain. Hal itu terbukti dalam print out yang dikeluarkan oleh pihak bank. Ia pun sempat menghubungi pihak dinsos agar kejadian tersebut dapat ditanganinya.

“Aku liat bukti print out bank milik warga di dapil aku, dana PKH itu hari itu masuk, hari itu juga keluar, kejadian itu langsung saya hubungi pihak dinsos,” ungkapnya.

Mike menegaskan, DPRD meminta oknumTKSK yang tersangkut kasus hukum itu agar ditindak tegas dan diproses secara hukum yang berlaku agar kedepan menjadi efek jera bagi kader-kader TKSK lainnya.

“Oknum TKSK yang bandel itu tetap harus diproses secara hukum, agar menjadi efek jera untuk TKSK lainnya,” tandasnya.

Ia berharap Dinas Sosial bersama pihak Kecamatan dan Kelurahan yang mengetahui wilayahnya masing-masing lebih ketat melakukan pengawasan terhadap kader-kader TKSK dalam menjalankan tugasnya, agar proses bantuan dana PKH itu tersampaikan sesuai sasarannya. Selain itu data yang sudah masuk Kemensos itu harus dilakukan pembaharuan setiap tahunnya agar tidak terjadi warga yang sudah meninggal dunia atau pindah alamat masih tetap mendapatkan bantuan dana PKH tersebut.

“Seharusnya pihak Kelurahan dan Kecamatan itu lebih a ware, kan mereka yang tahu wilayah masing-masing, harus ketat melakukan pengawasan, dana itu milik warga tak mampu,” ujarnya.

Mike menambahkan, jika warga tersebut melaporkan kembali ke pihak DPRD lantaran dinas terkait tidak serius menangani kasus penggelapan dana PKH ini, pihaknya, pihaknya akan langsung mengambil tindakan sendiri dengan melakukan penelusuran terjadinya penggelapan dana PKH tersebut agar mendapatkan bukti validitas oknum TKSK tersebut dapat dijerat secarah hukum.

“Jika tidak ada tindakan dari pihak pemerintah, kita akan ambil tindakan, melakukan penelusuran terutama ke pihak bank untuk mendapatkan data-data pemindahbukuan itu, jika terbukti kita bawa ke ranah hukum,” tukasnya.(des)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan