Langgar Prokes, 4 Orang di Sanksi Push Up

Redaksi
4 Nov 2020 14:22
1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN)-  Meski sering digelar Operasi Yusitis, Koramil 07/Kresek, Kodim 0510/Trs masih menjaring  sejumlah pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Hal itu membuat petugas memberikan ganjaran kepada 4 orang Push Up, Rabu (04/11/2020).

Danramil 07/Kresek Kapten Inf M. Ridwan Idrus menyampaikan, sebanyak 4 warga terjaring operasi yustisi tidak memakai masker saat operasi yustisi (Rajia Masker), Satpol PP Kecamatan Kresek di dampingi anggota Koramil 07/Kresek dan Polsek Kresek memberikan sanksi pus up terhadap pelanggar protokol kesehatan.

“Anggota Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama Polsek Kresek mendampingi Satpol PP Kecamatan Kresek menegakan hukum protokol kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah dengan operasi yustisi. PDMPK bertujuan untuk menekan perkembangan virus Covid 19,” ujarnya.

Menurutnya, dengan memberikan sanksi kepada warga yang tidak memakai masker pada saat operasi yustisi merupakan teguran untuk mengingatkan kembali pentingnya protokol kesehatan di tengah pandemi Covid 19.

“Saya berharap warga masyarakat setiap keluar rumah harus menggunakan masker, koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar Kresek, Koramil, Polsek dan Kecamatan Kresek terus melakukan operasi masker untuk percepatan penanganan pemutusan Covid-19 di wilayah Kresek,” tuturnya.(Restu/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan