Ribuan Botol Miras dan Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Banten

Joe
4 Nov 2020 18:35
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Ribuan botol minuman keras (miras) impor dan jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Banten di lapangan terminal multipurpose PT IKPP Merak Mas, Kota Cilegon, Rabu (4 November 2020).

Barang impor ilegal yang dimusnahkan bernilai Rp13,8 miliar dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar. Hal ini disampaikan dalam pengungkapan 5 kasus perkara yang ditangani Kejati Banten.

“Dari 5 penyidikan, 3 kasus sudah in kracht dengan tiga tersangka. Rata-rata hukumannya 1 tahun lebih. Satu tersangka dalam proses persidangan dan satu lagi masih dalam penyidikan,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJ BC Banten Mohammad Aflah Farobi usai pemusnahan.

Barang ilegal berupa miras impor dan jutaan batang rokok itu, lanjutnya, dalam prosenya hanya menyeret pemilik gudang sebagai terpidana, sementara importir barang-barang tersebut masih dalam pengembangan.

Alfah menjelaskan, barang-barang ilegal ditindak berdasarkan pelanggaran yang berbeda. Rokok ditindak karena didistribusikan tanpa pita cukai. Pendistribusiannya dari Jawa Timur dan Jawa Tengah menuju Sumatera.

Barang-barang ilegal yang berasal dari Singapura didistribusikan lewat pelabuhan tetapi tidak terdaftar sehingga tidak membayar cukai. Pendistribusiannya dari Sumatera ke gudang di wilayah Provinsi Banten.

“Miras impor masuk melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan tidak terdaftar. Kebetulan, gudangnya ada di wilayah Banten,” katanya.

Direktorat Jendral Bea dan Cuka memusnahkan 12.590.968 batang rokok ilegal, 255 bungkus tembakau iris, 152 bungkus tembakau molasses, 1.256 botol miras impor, dan 4.920 miras tradisional. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan buldozer. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan