Masuk Zona Kuning, Kelonggaran Aktivitas di Kabupaten Tangerang Belum Diterapkan

Ramzy
12 Nov 2020 11:46
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Kabupaten Tangerang resmi menyandang zona kuning penyebaran Covid-19. Meski demikian Pemerintah Kabupaten Tangerang belum memberikan kelonggaran aktivitas, mulai dari pendidikan, ekonomi, sosial, dan pelayanan yang berlangsung di masyarakat.

“Kita ga mau gegabah, kita masih menunggu perkembangan dua bulan ke depan,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang Hery Heryanto kepada SuaraBantenNews, Kamis, 12 November 2020.

Hery mengatakan, dengan adanya informasi Kabupaten Tangerang masuk ke zona kuning sudah banyak permohonan dari pihak swasta, seperti memperpanjang waktu operasional dan sebagainya. Namun, kata dia, kebijakan Bupati Tangerang hingga saat ini belum ada kelonggaran yang diberikan karena masih melihat perkembangan hingga Desember 2020.

“Kalau di Desember masih landai di zona kuning atau hijau baru kita berikan relaksasi,” pungkasnya.

Walaupun, kata dia, para pengusaha telah membawa rekomendasi dari pusat dan sebagainya, namun pemerintah Kabupaten Tangerang belum mengizinkan. Pihak akan secepatnya mengevaluasi dengan para camat dan stakeholder di Kabupaten Tangerang.

Ia menjelaskan, tren kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang sendiri masih dalam kategori masih OTG. Di Hotel Yasmin sekarang masih ada pasien yang dirawat sekitar 90 orang dari kapasitas kamar 240 kamar. Adapun PSBB Kabupaten menyesuaikan dengan PSBB yang tentukan oleh Provinsi Banten.

“Untuk kasus Covid-19 di kalangan ASN sendiri sudah cukup banyak. Di semua gedung Pemkab Tangerang ada kasus positif Covid-19,” tutupnya.(Restu/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan