Digagahi Ayah Tiri, Gadis SMA di Cikupa Hamil Empat Bulan

Ramzy
17 Feb 2019 12:18
2 menit membaca

Ilustrasi

TANGERANG – SA (16) harus menanggung malu setelah dirinya digagahi ayah tirinya bernama Nur Hudha (34). Gadis yang masih duduk di bangku kelas 10 SMA di Kabupaten Tangerang itu kini hamil empat bulan.

Kapolsek Cikupa Kompol Sumaedi mengatakan, kejadian tersebut terkuak pada Rabu, 13 Februari 2019, sekira pukul 16.30 WIB dari laporan ibu kandung korban bernama Sumarni. Pelaku melancarkan aksi bejatnya di kontrakannya di Kampung Dukuh, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku yang bekerja serabutan ini menyetubuhi korban ketika sang ibu sedang bekerja di pabrik,” ujar Sumaedi, Sabtu, (16/2/2019).

Sumaedi menjelaskan, perbuatan bejat suaminya terbongkar setelah Sumarni mencurigai perubahan fisik pada sang anak. Pasalnya, kondisi perut korban terus membesar secara tidak normal. Begitu ditanya kondisinya, SA mengaku telah beberapa kali digagahi oleh ayah tirinya.

“Tidak terima anaknya disetubuhi hingga hamil empat bulan, ibu korban langsung melaporkannya ke pihak Polsek Cikupa,” katanya.

Menurutnya, tersangka sudah melakukan tindakan bejatnya lebih dari satu kali terhadap anak tirinya tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Cikupa Iptu Ngapip Rujito menambahkan, korban yang merasa takut kepada pelaku akhirnya tidak melakukan perlawanan saat pelaku melancarkan aksinya. Saat diperiksa, lanjutnya, pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut kepada anak tirinya.

“Korban mengaku sering melihat pelaku memukuli ibunya, jadi korban takut terhadap pelaku sehingga tidak berani melakukan perlawanan saat digagahi,” jelas Apip.

Pelaku pun disangkakan pasal 81 ayat (3) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan hukuman diatas 15 tahun penjara.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan