TANGERANG – Beragam cara digunakan pengedar narkoba agar bisa meloloskan barang haram tersebut . Seperti yang diungkap Satnarkoba Polres Metro Tangerang.
Komplotan pengedar narkotika jenis sabu tersebut menyimpan barang haram tersebuylt di dalam bungkus makanan Abon Lele Medan di Jatinegara, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim menjelaskan penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (9/2/2019) tersebut berangkat dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi sabu.
“Pemantauan terhadap pelaku ES (25) dilakukan selama kurang lebih dua minggu. Lalu dilakukan penangkapan terhadap ES di Jatinegara, Jakarta Timur,” kata Abdul, Jum’at (22/2/2019).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 55,46 gram.
Abdul melanjutkan, setelah dilakukan interogasi mendalam terhadap ES, diketahui ia mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya inisial SP.
Dari hasil interogasi, lanjut Karim, tim buser kemudian mengembangkan pengungkapan kasus tersebut, yakni dengan menangkap SP pemasok sabu ke tangan ES.
“Lalu SP kami amankan di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Dan mengamankan lima paket sabu seberat 328,66 gram yang dikemas dengan menggunakan bungkus makanan Abon Lele Medan,” jelas Abdul.
Kepada petugas, SP pun mengaku mendapatkan sabu tersebut dari SS yang masih berstatus buron dimana, semua aktivitas peredaran barang haram itu dikendalikan oleh GL melalui sambungan telefon.
“Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan, bisa menyelamatkan 7.185 orang,” tutur Kapolres.
Kedua pelaku yang telah digelandang di Mapolres Metro Tangerang Kota tersebut disangkakan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati.(zie)