Polisi Tangkap Pengendar Sabu di Citra Raya

Ramzy
27 Feb 2019 00:35
2 menit membaca

Ilustrasi.

TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang berhasil mengamankan satu orang pengedar narkotika jenis sabu di depan gerbang Perumahan Griya Catania Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (23/2/2019).

Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi mengatakan pada hari Jumat, 22 Februari 2019, sekitar tim opnal unit II Satresnarkoba Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tempat yang dijadikan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, anggota melakukan penyelidikan perihal adanya peredaran gelap dan penyalahgunaaan narkotika jenis sabu di tempat tersebut,” kata Edy, Selasa (26/2/2019).

Ia menjelaskan, setelah melakukan pengintaian tim Opsnal unit II Satresnorkoba Polresta Tangerang, melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AG, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya.

“Dari penangkapan tersebut anggota mendapatkan barang bukti satu bungkus klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibungkus kertas tisu dan plastik warna hitam,” jelasnyam

Untuk saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar sabu tersebut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama untuk menjauhi narkoba, karena narkoba musuh bersama.

“Mari kita Berkomitmen untuk bersatu perangi narkoba,” tandasnya.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan