LEBAK – Kepolisian Resor Lebak mengamankan seorang pria berinisial AR (48) lantaran mencabuli empat bocah perempuan dibawah umur di Kelurahan Rangkas Bitung, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak.
Wakapolres Lebak, Kompol Wendy Andrianto mengatakan, peristiwa memilukan itu menimpa empat anak di bawah umur, mereka masih berusia enam dan tujuh tahun, Kamis (14/3/2019) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu pelaku sedang membeli rokok di sebuah warung, dan mendapatkan empat korban tengah bermain di depan warung tersebut.
“Terduga pelaku kemudian menghampiri para korban. Ia mengajak bermain ‘ciluk baaa’, sehingga para korban pun tertarik kepadanya,” ungkapnya, Sabtu (30/3/2019).
Kemudian, lanjutnya, anak-anak itu pun diajak pria yang tercatat warga kelurahan setempat itu ke sebuah kontrakan yang sedang dibangun tak jauh dari lokasi. Di lokasi inilah, AR melancarkan aksi cabulnya.
“Di lokasi kontrakan, perbuatan cabul itu disangkakan terjadi. Anak-anak tersebut mendapatkan perlakuan tidak senonoh,” tuturnya.
Setelah kejadian tersebut, ternyata AR kembali bertandang kembali pada Minggu, 16 Maret 2019 sekitar pukul 17.00 WIB. Para korban yang masih mengenalinya sepontan melapor ke orang tuanya.
“Para korban bercerita kepada orang tuanya bahwa ada ‘orang jorok’ (sambil menunjuk ke arah AR). Para korban pun menceritakan kejadian menimpanya,” jelasnya.
Tak terima atas perbuatan AR terhadap putrinya, para orang tua korban pun langsung melapor ke Mapolres Lebak. Tak lama berselang, AR pun diamankan petugas.
Selain menerima laporan, petugas pun menyita barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa itu terjadi.
“Setelah kami lakukan penyidikan, AR telah kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan ke-2 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutupnya.(zie)