Kisruh, Pengurus Kadin Cilegon Saling Lapor

Ramzy
10 Apr 2019 14:53
3 menit membaca

CILEGON – Tiga orang pengusaha Cilegon sebagai penggagas mosi tidak percaya kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan dugaan pemalsuan tandatangan. Ketiga orang tersebut berinisial AY, HM dan AL.

Namun ketiga orang terlapor yang namanya disebarkan melalui pemberitaan media masa itu, dengan tegas membantah tuduhan yang dilaporkan oleh pria berinisial SN. Bahkan melalui kuasa hukumnya, ketiga pengusaha akan melaporkan balik SN dengan dengan dugaan telah melakukan pencemaran nama baik.

Ketiga pengusaha tersebut, melalui kuasa hukumnya, Agus Rahmat menjelaskan, bahwa tanda tangan mosi tidak percaya yang diserahkan ke Kadin Banten dan menjadi bukti serta dasar laporan SN adalah tanda tangan pengurus Kadin yang sebenarnya adalah Ahyadi Sanusi, bukanlah atas nama pelapor.

“Laporan saudara SN. MS dengan saksi saudara SM dan SF, yang mengatakan itu dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukan AY, HM dan AL, saya katakan bahwa apa yang dilakukan oleh pelapor itu tidak mempunyai dasar. Pertama kalau itu dituduhkan pemalsuan, dimana letak pemalsuannya?, karena delik ini tidak bisa digeser-geser. Kalau kita bicara delik pemalsuan, maka siapa yang melakukan pemalsuan?. Apakah ketiga orang terlapor ini yang memalsukan? lalu siapa yang dirugikan, SN?. Sedangkan yang menandatangani atas nama SN itu ya memang Ahyadi Sanusi,” ungkap Agus Rahmat, Selasa (9/4/2019) malam.

Penandatanganan pada draft mosi tidak percaya oleh Ahyadi Sanusi, adalah sah sebagai pengurus Kadin.

“Ahyadi melakukan tanda tangan itu didasarkan karena memang pada pelantikan pengurus Kadin Cilegon tahun 2014 saat dipanggil nama SN yang maju dan dilantik adalah Ahyadi Sanusi. Jadi secara de facto, SN dalam SK Kepengurusan Kadin itu adalah Ahyadi Sanusi, bukan SN, MS selaku pelapor,” jelasnya.

Agus dan ketiga pengusaha terlapor yang juga pengurus Kadin Cilegon ini, mengaku tidak pernah tahu sosok SN. MS, yang mengklaim sebagai pengurus itu.

“Oleh karena itu, bahwa apa yang dilakukan oleh SN, terhadap klien kami itu sudah mencederai klien kami, maka kami akan melakukan tuntutan balik dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Kami akan segera melapor ke Polres Cilegon,” tegas Agus.

Dalam hal adanya pemahaman berbeda soal status kepengurusan, menurut Agus, hal itu adalah ranah aturan organisasi bukan merupakan delik hukum karena berawal dari surat mosi tidak percaya.

“Ini tidak diatur dalam AD/ART, tetapi mosi tidak percaya itu tidak ada kewenangan siapapun untuk melarang, itu hak pengurus atau anggota. Di dalam hukum di Indonesia itu, segala sesuatu yang belum ada tata hukumnya ya tidak bisa dihukumi. Sedangkan soal tuduhan pemalsuan itu, sebenarnya soal klaim nama pengurus saja. Dimana letak pemalsuannya? Satupun tidak bisa dimasukan dalam unsur delik hukum. Pemalsuan itu bisa dikatakan bila ada orang mengaku-ngaku, mencomot nama, meniru seolah seperti aslinya kalau itu pemalsuan,” imbuhnya.

Sementara Ahmad Yusdi, selaku pihak terlapor mengaku tindakannya melakukan mosi tidak percaya, karena memiliki hak sebagai pengurus Kadin Cilegon yang sah.

“Saya nggak mengerti kenapa saya HM dan AL dilaporkan. Karena kami bertiga itu tidak pernah memalsukan tandatangan siapapun. Yang kami tandatangani itu surat pengantar mosi tidak percaya yang diserahkan kepada Kadin Provinsi Banten,” tandasnya.(wan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan