Serang Polisi, Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap

Ramzy
13 Mei 2019 13:01
2 menit membaca

Pelaku tawuran yang membawa senjata tajam berhasil diamankan petugas kepolisian.(istimewa)

TANGERANG – Tawuran kelompok pemuda sering terjadi saat menjelang sahur pada bulan suci Ramadan 2019 di wilayah hukum Polsek Tangerang.

Tempat-tempat wilayah hukum Polsek Tangerang yang sering dijadikan lokasi tawuran meliputi Jembatan Merah kampung Babakan, Cikokol, Jalan MH Thamrin, Kebon Nanas, Tangrang dan Jl Benteng Betawti, Tanah Tinggi, Tangerang.

Para kelompok pemuda melakukan aksi tawuran dengan cara membuat janji melalui media sosial; Facebook, Instagram, dan WeChat.

Menurut Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono, tawuran kelompok pemuda sering terjadi saat menjelang sahur pada bulan suci Ramadan 1440 H.

Sama seperti yang terjadi pada Minggu (12/5/2019) sekira pukul 02.00 WIB pecahnya aksi tawuran di Jembatan Merah, Babakan.

“Para pemuda yang rata-rata menggunakan sepeda motor berboncengan kurang lebih sebanyak 20 unit motor dengan cara konvoi berkeliling di Kota Tangerang,” jelas Ewo, Senin (13/5/2019).

Ewo mengatakan pemuda itu ditangkap di depan Transmart Cikokol, Kota Tangerang. Seorang pelaku mencoba menyerang polisi menggunakan celurit, tapi bisa ditangani. Ada lagi yang memukulkan batang bambu mengenai kepala seorang anggota polisi.

“Menjelang sahur aksi tawuran pecah di depan Transmart. Dari aksi tersebut tertangkap satu orang pelaku membawa senjata tajam jenis celurit. Sedang kami proses, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata,” ujar Ewo.

Selain GA polisi, polisi juga menangkap delapan pelaku tawuran lainnya, yakni R (21), RA (19), ARN (20), MSM (21), AS (21), RM (18), MI (18), dan WD (19).(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan