Jadi Korban Salah Tangkap, Marbot Masjid di Balaraja Tuntut Negara Ratusan Juta

Ramzy
19 Jun 2019 14:35
3 menit membaca

Ilustrasi.

TANGERANG (SBN) – Oman Abdurohman (51), menuntut Negara Rp 322 Juta atas tuduhan dan penangkapan dirinya  yang dituding terlibat perampokan di rumah Budi Yuswo Santoso alias Haji Nanang, di Dusun V, Dorowati Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) pada 11 Juni 2017.

Oman yang kesehariannya sebagai pengurus Masjid Al Jihad di Kampung Sangereng RT 006/001, Desa Talaga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang juga mengalami luka tembak di bagian kaki ketika ditangkap petugas pada 22 Agustus 2017 silam. Selain itu, ia sempat mendekam di balik jeruji besi selama sepuluh bulan.

Pria yang akrab disapa Mbah Omen ini mengatakan, pada 22 Agustus 2017  silam tepat pukul 10.00 WIB, pada saat dirinya sedang bersih-bersih halaman Masjid, tiba-tiba datang segerombolan orang berpakaian preman menangkapnya yang merupakan anggota Polres Lampung Utara.

“Setelah itu saya dibawa oleh aparat kepolisian ke ruang kosong lantai dua di Polsek Balaraja, Polresta Tangerang. Selama berada di ruangan kosong lantai dua Polsek Balaraja saya mengalami penyiksaan fisik dan psikis,” ujarnya saat ditemui suarabantennews, Rabu (19/6/2019).

Penyiksaan dilakukan oleh Oknum anggota Polri yang ditugaskan oleh Polres Lampung Utara itu dilakukan tidak lain untuk mendapat sebuah pengakuan dari korban, terkait perampokan di rumah Haji Budi Yuswo Santoso di Dusun V Dorowati Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara

Ia menambahkan, kurang lebih satu jam disiksa dan dipukuli di bagian tubuh dan kaki korban dengan menggunakan tongkat karet sampai korban teriak-teriak kesakitan.  Hal itu terus menerus dilakukan dan mengancam korban agar mengakui bahwa ia ikut melakukan aksi perampokan.

“Kalau ia tidak mengakui saya ditembak mati dan mayatnya akan dibuang ke laut. Saya pun sangat ketakutan dan sudah tidak kuat lagi disiksa dan diancam akan ditembak mati serta mayat saya akan dibuang kelaut oleh aparat kepolisian. Maka saya dengan sangat terpaksa harus mengakui tuduhan tersebut,” kata Oman dengan nada tersendu-sendu.

Kemudian setelah mendapatkan pengakuan dari Oman, anggota Kepolisian Polres Lampung Utara membawa korban ke Mapolres Lampung Utara dengan mobil dan ditengah perjalanan korban diturunkan di tengah kebun kelapa sawit. Ironisnya, timah panas dilontarkannya ke kaki kiri korban sebanyak tiga kali hingga tembus.

Mbah Omen ditangkap sampai dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara selesai.

Ia mendekam di penjara kurang lebih selama sepuluh bulan sejak Agustus 2017 sampai dengan Juni 2018. Berdasarkan putusan Nomor 15/Pid.B/2018/PN Kbu hakim memberikan vonis bebas, karena terbukti tidak bersalah dan tidak terlibat dalam tindak pidana perampokan.

Mbah Omen melalui kuasa hukumnya yakni yayasan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FIAT YUSTISIA mengajukan permohonan Praperadilan ganti sebesar Rp 322 juta ke Pengadilan Negeri Kota Bumi atas tindakan salah tangkap yang dilakukan oleh aparat kepolisian Lampung Utara.

“Tepat Senin, (17/6/2019) permohonan terkabul, tinggal menunggu 14 hari ke depan uang tersebut dapat dicairkan,” ucapnya.

Walaupun sudah mendapatkan ganti rugi dari negara Mbah Omen dan keluarga mengalami trauma yang mendalam karena penangkapan, penyiksaan dan penahanan selama sepuluh bulan yang dilakukan oleh Polres Lampung Utara dan Kejaksaan.(zie/res)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan