Hampir Setahun Buron, Pelaku Curas Dibekuk Polisi

Redaksi
25 Sep 2018 19:51
1 menit membaca

TANGERANG; SBN — Unit VI Resmob Polresta Tangerang berhasil membekuk SRY alias Iwan (35) di rumah kontrakan di Kampung Lawang Gintung, Kelurahan Mulya Harja, Bogor, Selasa (25/9/18) dini hari.

SRY adalah tersangka peristiwa pencurian dengan kekerasan di toko elektronik dan furniture “Setia” di Kampung Pasilian, Desa Pasilian, Kronjo, Tangerang. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 29 Nopember 2017.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif menerangkan, usai melancarkan aksinya, para tersangka diketahui selalu berpindah-pindah tempat. Dikatakannya, setelah hampir satu tahun dalam pelarian, tim memastikan keberadaan tersangka di wilayah Bogor.

“Tim langsung melakukan penangkapan. Saat ini, tim sedang melakukan pengejaran untuk meringkus tersangka lainnya,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, masih ada 3 tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui yang masih dalam pengejaran. Kapolres memastikan, tim akan terus memburu tersangka lain karena keberadaannya sudah terendus.

Kapolres menyampaikan, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit televisi 32 inci, 1 pucuk senjata api jenis air softgun berikut 6 butir amunisi, sebilah senjata tajam, 1 buah telepon genggam, dan 1 buah setrika.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tandas Kapolres.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan