Tukang Bakso Nyambi Jual Sabu

Redaksi
27 Sep 2018 20:28
2 menit membaca

KOTA TANGERANG; SBN — Tim Unit Reskrim Polsek Karawaci berhasil menangkap empat pelaku tersangka pengedar narkotika golongan 1 jenis shabu. mereka Cecep Supriadi alias Cepot (29),Ari Kurnia bin Nurhali (26), Saipul Rohman (28) dan Dwi Kusdiantoro (24). Mereka diringkus tim unit Narkoba Polsek Karawaci dengan tempat yang berbeda.

Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim mengatakan, Cecep Supriadi alias Cepot ditangkap saat mengedarkan sabu di depan swalayan Tip Top Taman Cibodas Kecamatan Jati Uuwung, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 1,32 gram dan telepon selular, Selasa (25/9).  Kemudian setelah melakukan pengembangan tim buser menangkap Ari Kurnia di depan biliar Dewi di Jalan Proklamasi Cimone, Kecamatan Karawaci, Rabu (26/9) dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok seberat 0,56 gram dan 0,22 gram dan satu unit telepon selular. Sementara Saipul Rohman dan Dwi Kusdiantoro ditangkap di depan Indomart Jalan Mandala Raya Kelurahan Tomang Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, Rabu (26/9) dengan barang bukti satu paket sabu seberat 1,56 gram, satu unit telepon selular, satu unit sepeda  motor dan satu buah timbangan digital.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari Informasi warga bahwa di Jembatan flay over Taman Cibodas kerap dijadikan transaksi narkoba. Mendapatkan laporan tersebut melalui tim unit narkoba langsung melakukan pemantauan ke lokasi.

”Dari informasi warga, tim kami dari unit narkoba menangkap tersangka Cecep Supriadi di lokasi jembatan fly over. Dan kami kembangkan kemudian meringkus rekanya, yakni Ari Kurnia,” kata Abdul, kepada wartawan saat gelar jumpa pers, Kamis (27/9).

Setelah melakukan pengembangan dari dua tersangka, kemudian tim unit Narkoba Polsek Karawaci berhasil meringkus dua tersangka yang berpropesi sebagai tukang baso yakni, Saifullah dan Dwi Kusdiantoro  di depan Indomart Jalan Mandala Raya Kelurahan Tomang Kecamatan Palmerah Jakarta Barat.

”Kami mendapati barang bukti narkoba di gerobak tukang baso, dan keduannya tidak melakukan perlawanan saat kami ringkus,” ungkapnya.

Abdul memaparkan, pekerjaan empat tersangka dalam sehari-hari tersangka selain berjualan  empat tersangka ini juga mengedarkan narkoba di wilayah Tangerang dan Jakarta.

”Kami juga sudah mencurigai para tersangka sudah lama. Tetapi penangkapanya dibulan ini,” katanya.

Sementara, Saefullah salah satu tersangka yang juga pedagang baso mengaku menyambi jualan narkoba lantaran kepepet terhimpit piutang. Sehingga terpaksa mengedarkan barang haram tersebut di Jakarta.

”Kalau piutang sih banyak mas, makanya saya menutupi itu dari hasil jualan narkoba,” terangnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pidana penjara empat tahun. (des/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan