Pelaku Penyiraman Air Keras Guru Ngaji di Tangerang Ditangkap Polisi

Ramzy
4 Sep 2019 14:19
1 menit membaca

TANGERANG (SBN) – Unit Reskrim Polsek Teluknaga berhasil mengamankan RM (33) dan AG (16) yang menjadi tersangka kasus penyiraman air keras kepada seorang guru mengaji di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan tersebut dilakukan sehari setelah adanya laporan mengenai kasus tersebut. Polisi menangkap keduanya di Pulau Untung Jawa.

Menurut polisi, kedua pelaku sempat merencanakan aksinya pada Rabu (28/8/2019) malam.

“Harusnya Rabu malam Kamis (28/8/2019), tapi guru ngaji itu tidak ada jadinya dieksekusi Jumat (29/8/2019) pukul 22.15 WIB,” jelas Kapolsek Teluknaga, AKP Dodi Abdul Rohim, Selasa (3/9/2019).

Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara motif utama pelaku adalah sakit hati karena merasa difitnah korban. Pelaku mengaku bahwa istri korban yaitu Y sering meinggalkan korban, sehingga korban H menuduh bahwa RM yang membawa pergi istri korban.

“RM ini ternyata adalah mantan dari Y, istri korban. Korban selalu menuduh RM membawa Y pergi dari rumah. Sehingga RM sakit hati dan ingin balas dendam” ujar Dodi.

Saat ini, pelaku RM dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup. Sementara itu pelaku AG akan disesuaikan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan