Barang Bukti Sabu dan Heroin Diblender Polres Metro Tangerang

Ramzy
6 Sep 2019 20:12
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) – Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Teluknaga membakar barang bukti narkoba yang diamankan dalam tiga bulan terakhir, Jum’at (6/9/2019).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim menjelaskan, barang terlarang itu didapatkan dari enam LP beserta tujuh tersangka yang telah diamankan oleh jajarannya.

“Barang bukti yang ada ini sudah termasuk dengan barang bukti yang sudah disisihkan ke pengadilan dalam rangka proses persidangan sebagai alat bukti dari enam LP yang ditangani,” ujar Karim.

Pemusnahan heroin dan sabu dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan air dan blender, setelah itu dibuang ke parit yang berada di Mapolres Metro Tangerang Kota. Barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan minyak tanah.

Dari data yang didapatkan, barang bukti yang dimusnahkan petang tadi berupa narkotika jenis heroin sebanyak 44,8 gram. Serta narkotika jenis ganja sebanyak 7.728 gram dan narkotika jenis sabu sebanuak 689,71 gram.

Pemusnahan heroin dan sabu dilakukan menggunakan cara dilumat dan dihancurkan menggunakan air dan blender.

Sabu dan heroin yang sudah hancur itu lalu dibuang ke selokan yang berada di Polres Metro Tangerang Kota.

Para tersangka MI, RD, AR, KL, AZ, KD, dan DK terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

“Pasal yang dikenakan Pasal 114 juncto Pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” tandasnya.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan