TANGERANG – Bisnis prostitusi tidak hanya hubungan badan, baru-baru ini Polres Metro Tangerang Kota membongkar adanya prostitusi yang memuaskan pria hidung belang melalui telepon di Tangerang.
Dengan terbongkarnya prostitusi tersebut, Polisi mengamankan dua pelaku bernama Myung Ha Moon (55) warga negara Korea Selatan sebagai pengelola dan Sandra (38) sebagai operator telepon.
Setelah menangkap dua pelaku Polisi langsung melakukan pengembangan, ke Ruko Mutiara Karawaci Blok D26, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Disana, petugas mengamankan lima karyawan sebagai saksi yang sedang melayani pelanggannya melalui telepon bernama Tati, Siska, Siti, Atin, dan Rizky.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus menyebarkan nomor telepon premium call 0809 melalui SMS broadcast ke beberapa pemilik HP, yang bertuliskan ajakan percakapan seks.
“Mereka menyebarkan tulisan bernada seks melalui nomor premiun itu ke seluruh nomor dengan secara acak, dan berharap dari penyebaran itu ada yang membalasnya,” ujar Harry, Selasa (9/10/2018).
Saat ada korban yang terjebak, Harry menjelaskan, pelaku kemudian berusaha menggiringnya dengan melakukan komunikasi menggunakan telepon.
Bisnis esek-esek itu pun berhasil dibongkar Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Terbongkarnya bisnis tersebut lantaran kiriman percakapan seks melalui pesan singkat itu didapatkan oleh seorang anggota kepolisian.
“Salah satunya yang mendapatkan pesan tersebut didapatkan anggota kami dari Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Mendapati pesan tersebut, kami langsung menindak lanjutinya,” jelas Harry.
Saat ditelepon, polisi mendengar suara salah satu operator premium mengaku bernama Sandra. Bahkan, pelaku juga bersedia menjajakan hubungan badan, sesuai kesepakatan tempat dan harga.
“Kami mentransfer uang senilai Rp300 ribu sebagai peyakin untuk ketemu dan setibanya di hotel yang telah dijanjikan, kami melakukan transaksi Rp1 juta yang diminta pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap wanita itu,” katanya.
Untuk memperanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(Zie)