Polisi Tangkap Komplotan Penyebar Dokumen Fiktif, Satu Pelaku Residivis

Ramzy
12 Okt 2018 08:13
2 menit membaca

TANGERANG – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menangkap komplotan penipu bermodus sebar cek dan SIUP palsu dengan dimasukkan ke dalam kemasan produk, Kamis (11/10/2018).

Kelima pelaku yang berinisial A (34), AN (23), AS (42), H (26), dan S (27). Kelimanya diketahui warga asli Sidrap, Sulawesi Selatan. Mereka sudah melakukan penipuan SIUP dan cek bodong selama empat tahun.

Dalam kejahatan ini, A merupakan otak dari aksi penipuan dan pencucian uang tersebut. Ia pun merupakan seorang residivis alias mantan penghuni hotel prodeo dengan kasus serupa.

“A ini baru keluar dari penjara, eh sekarang malah jadi otak aksi yang lebih canggih lagi. Jadi dia awal ya belajar doang sekarang udah jadi biangnya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan, Kamis (11/10/2018).

Harry menambahman, selama menjalankan aksinya, para pelaku sudah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

“Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya, ada yang mencetak, memasukan berkas siup dan cek ke dalam amplop, menyebarkan di jalan-jalan dan ada juga yang berperan sebagai operator untuk menerima telpon dari calon korbannya,” jelasnya.

Para pelaku lanjut Harry, diamankan berdasarkan laporan korban Murhayati (40) yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Awalnya korban menemukan amplop warna coklat bertuliskan dokumen penting milik PT. Putra Mahakam berupa cek Bank Danamon senilai Rp 4,7 Miliar dan selembar surat SIUP, lalu menghubungi nomor yang tertera di surat tersebu.

Kemudian pelaku yang mengaku dari pihak perusahaan mengucapkan terimakasih dan berjanji akan memberikan uang ucapan terimakasih berupa e-cash senilai Rp 280 Juta dengan syarat agar pelapor mentransfer sejumlah uang kerekening pelaku.

“Setelah itu, korban yang merasa tertipu karena uang ganti rugi yang dijanjikan tak kunjung ada. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke mapolres Metro Tangerang Kota,” terangnya.

Bekerjasama dengan bank yang dimaksud, polisi berhasil melacak rumah di kawasan Kabupaten Bogor, yang diduga ditinggali kelima pelaku. Setelah diintai selama satu hari, benar saja, kelima pelaku tinggal di rumah tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pun saat ini dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman di atas lima tahun penjara.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan