Balai POM  Tangerang Dorong Komitmen Distributor Jamu Aman Tanpa Bahan Kimia Obat

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Sep 2025 13:44 25 Ramzy

KABUPATEN TANGERANG; Suarabantennews.com Balai POM di Tangerang terus berkomitmen untuk mengawasi peredaran obat dan makanan yang beredar di masyarakat. Salah satu dengan Bimtek Obat Bahan Alam (OBA) Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), Jumat 12 September 2025.

Badan POM sebagai badan otoritas yang memiliki wewenang dalam pengawasan obat dan makanan di Indonesia, terus berupaya meningkatkan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat, termasuk Obat Bahan Alam (OBA).

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Badan POM, masih ditemukan OBA yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dan keterulangan temuan terhadap produk yang sebelumnya telah diumumkan dalam Public Warning Badan POM.

Kepala Balai POM di Tangerang M. Sony Mughofir mengatakan, Bimtek yang dilakukan harus memiliki komitmen bersama dalam mengawasi serta mencegah OBA yang mengandung BKO.

“Harapan kami, setelah mengikuti kegiatan ini, para peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan, tetapi juga memiliki komitmen dan keberanian untuk menolak dan tidak mendistribusikan OBA yang mengandung BKO,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa distribusi produk OBA yang mengandung BKO dapat membahayakan konsumen, menyebabkan gangguan kesehatan serius hingga kematian, oleh karena itu edukasi menjadi penting untuk melindungi masyarakat.

“Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan tingginya jumlah temuan dan terjadinya keterangan temuan produk Obat Bahan Alam (OBA) yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) sehingga langkah ini dilakukan untuk mengedukasi agar masyarakat terlindungi dengan baik dari penggunaan BKO dan mendapatkan produk OBA yang aman dan berkualitas,” ujar Sony.

Sebagai langkah pengawasan dan edukasi, lanjut Sony, BPOM kini semakin mengintensifikasikan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha dan pada Bimtek ini peserta juga diberikan materi tentang regulasi, Bahaya BKO yang terkandung dalam Produk OBA, cara cek legalitas produk dan materi terkait sanksi administrasi hingga sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Disamping itu juga para peserta bimtek mendapatkan materi terkait langkah-langkah pencegahan masuknya produk OBA mengandung BKO dengan memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk melakukan cek nomor izin edar produk dan aplikasi BPOM e-public warning OT dan SK untuk melakukan cek produk yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).(zie)

LAINNYA