Gila Judi Online, Maling Mobil Hantam Korban dengan Batu Karang

waktu baca 2 menit
Senin, 15 Feb 2021 16:14 913 Ramzy

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Satreskrim Polsek Pasar Kemis berhasil meringkus dua orang pelaku tindak kriminal. Satu orang pencuri dengan kekerasan (berinisial AK) dan satu orang penerima gadai barang curian (berinisial JL). Satu orang pelaku lainnya (berinisial S) masih dalam pencarian.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kronologi kejadian berawal saat AK datang ke pangkalan mobil Plaza Kuta Bumi, Pasar Kemis, untuk menyewa sebuah mobil pikap kepada korban (berinisial GS) dengan alasan hendak membawa barang-barang pindahan di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri. Sebelumnya, pelaku meminta kepada GS untuk melepas kunci, tetapi korban menolak. Akhirnya, GS mengantar AK.

“AK terlebih dahulu meminta antar untuk menjemput temannya bernama S (masih buron) di Kampung Ilat, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis,” ujar Wahyu kepada SuaraBantenNews, Senin, 15 Februari 2021.

Selanjutnya, kata dia, pelaku AK dan S bersama korban pergi menuju Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri. Sesampainya di lokasi, tersangka S mengambil sebuah bongkah batu karang dan disimpan di dalam mobil.

Kemudian, pelaku memberitahukan kepada korban bahwa barang-barang pindahan sudah dibawa oleh mobil lain dan mengajak korban mengambil limbah di lapak tersangka AK di Kampung Ketos, Desa Sindang Sari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Sesampainya di TKP, tersangka menyuruh korban untuk berhenti. Pada saat itu pula tersangka AK langsung memukul kepala korban berkali-kali menggunakan batu yang sudah disiapkan oleh tersangka S,” ungkapnya.

Wahyu mengatakan, pukulan tersebut mengakibatkan korban pingsan dengan luka terbuka di kepala berlumuran darah dan tersangka menurunkan korban dari dalam mobil. Kemudian, tersangka AK dan S pergi membawa mobil dan telepon selular milik korban.

Wahyu melanjutkan, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk bermain judi online.

Pada Jumat, 29 Januari 2021, Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis bersama tim OPSNAL yang dipimpin Kapolsek Pasar Kemis Kompol Fikry Ardiansyah menyelidiki tersangka dan barang bukti. Pada Minggu, 7 Februari 2021, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka AK berhasil ditangkap di Kampung  Sarakan, RT 01/ 08, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil pikap merek Daihatsu dengan nomor Polisi B 9438 UAO, tahun 2018. Satu unit telepon selular merek Infinix belum dapat ditemukan, masih dalam penyidikan,” pungkasnya.

Pelaku AK dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan JL dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Restu/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

LAINNYA