KABUPATEN TANGERANG; Suarabantennews.com – Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang yang akan genap berusia 18 tahun. Pada usia yang sudah memasuki dewasa ini sudah berhasil melakukan pembangunan di lima kelurahan dan satu desa dengan baik.
Namun, Kecamatan Kelapa Dua disebut masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk melakukan penataan ke depannya. Salah satunya yakni penataan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di anak kali sabi, Kelurahan Bojong Nangka.
“Ini kan sudah mau masuk usia 18 tahun ya, tapi masih banyak penataan yang harus diselesaikan. Contohnya, PKL yang ada di sepanjang anak kali sabi ini. Kalau tidak salah ini dulunya taman tapi dibongkar, eh malah menjamur PKL di sini,” kata Yusril salah seorang warga, Senin 17 Maret 2025.
Menurutnya, pemerintah harus bersikap tegas terhadap PKL yang berada di lokasi tersebut. Pasalnya itu kan Garis Sepadan Sungai (GSS) yang tidak boleh ada bangunan disekitarnya.
Sementara itu, Lurah Bojong Nangka Dani Herdani mengungkapkan pendirian PKL di bantaran anak kali Sabi tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.
“Itu ilegal, tidak ada izinnya dari kami. Secepatnya kami akan melakukan penataan,” ungkapnya.(zie)