ads

Tiga Bakal Paslon Bupati Tangerang Lolos Tes Kesehatan

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Sep 2024 16:27 0 35 Rikhi Ferdian Herisetiana

SuaraBantenNews.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang telah menerima dokumen berita acara hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang dari RSUP Dr. Sitanala, Kota Tangerang, Rabu 4 September 2024.

Dari dokumen berita acara kesehatan yang diterima KPU, ketiga bakal paslon Bupati Tangerang dinyatakan oleh rumah sakit mampu secara jasmani dan rohani untuk menjadi Bupati Tangerang.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Umar, mengatakan penyerahan berita acara hasil pemeriksaan kesehatan adalah bagian dari rangkaian pendaftaran yang tahapannya dimulai dari tanggal 27 Agustus 2024 lalu.

“Ada 3 bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar. Kemudian di tanggal 30 (Agustus) kita pun secara tahapan sudah melaksanakan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani di RSUP Dr. Sitanala. semuanya mampu bisa melaksanakan tugas sebagai bupati dan wakil bupati,” kata dia kepada wartawan saat ditemui di kantor KPU Kabupaten Tangerang, Rabu siang.

Lanjut Umar, berdasarkan keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 ada 18 item pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit dan 2 item yang dilakukan oleh BNN Kota Tangerang.

Yang mana, dengan keduanya KPU sudah melakukan kerjasama dan hasil pemeriksaannya pun sudah diterima baik dari BNN maupun dari pihak RSUP Sitanala Kota Tangerang.

“Dan hari ini secara tahapan kita sudah menyerahkan ke masing-masing hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon melalui penghubung ataupun LO,” ujarnya.

Tahapan lainnya, sambung Umar, sejak tanggal 29 Agustus 2024 KPU juga sedang melakukan verifikasi administrasi (vermin) tiga bakal pasangan calon yang telah mendaftar.

Di mana, hari ini (Rabu, 4 September 2024) adalah hari terakhir verifikasi administrasi persyaratan calon secara administrasi.

“Ada beberapa memang ditemukan perbaikan yang memang tidak terlalu ini ya. Salah satu contoh ada yang belum bermatrai, kemudian ada yang belum di checklist, hanya seperti itu saja sih,” jelasnya.

Namun demikian, kata Umar, secara tahapan mulai dari tanggal 5-8 September ini dimungkinkan dilakukan perbaikan administrasi maupun pergantian calon, ketika memang ada yang diputuskan baik bakal calon bupati maupun wakil bupati yang tidak memenuhi syarat.

“Seperti itu namun hasil pemeriksaan kesehatan kan sudah clear ya, semuanya mampu bisa melaksanakan tugas sebagai bupati dan wakil bupati,” tandasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana

Baca juga

LAINNYA