SuaraBantenNews.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengesahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024, pada 18 September 2024, pukul 18:10 WIB, di Vivere Hotel, Gading Serpong.
Total DPT atau Daftar Pemilih tetap adalah: 2.369.021. Tersebar di 29 kecamatan, 274 desa/kelurahan, dan 4.484 TPS.
Jumlah DPT itu, urutan terbesar ketiga se-Indonesia. Di bawah Kabupaten Bogor dan Jakarta Timur.
Menurut Endi Biaro, Kadiv Data dan Informasi KPU Kab Tang, proses penetapan DPT di Kab Tangerang terbilang presisi.
Prinsip pemutakhiran data pemilih, dilakukan akurat, mutakhir, dan partisipatif, dilakukan seksama.
“DPT Kab Tangerang mengakomodasi seluruh hak rakyat, untuk memiliki suara di Pilkada,” ungkap Endi Biaro.
Dengan ditetapkannya DPT, tahapan genting di Pilkada, telah terlewati.
Ketua KPU Kab Tangerang, M. Umar, mengapresiasi bantuan seluruh pihak. Terutama kepada Bawaslu, pemerintah daerah, media, LSM, dan tokoh masyarakat, yang berpartisipasi aktif.
“Kami juga berterima kasih kepada jajaran PPK, PPS, dan Pantarlih, yang sudah bekerja keras,” tutur Umar.
DPT ini menjadi basis data pemilih Pilkada Kab Tangerang, yang akan dilaksanakan 27 November 2024.
Olehnya, dengan DPT akurat, menjamin proses Pilkada yang jujur dan adil.