Suarabantennews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi III Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang.
Dialog bersama membahas pengelolaan Pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP), Rabu, 2 Juli 2025 lalu di Aula Tirta Kantor Pusat PERUMDAM TKR.
Dalam Pertemuan tersebut antara lain membahas mengenai pembayaran retribusi pajak. Retribusi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mana dasar pengenaan PAP adalah Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) yang ditetapkan dengan peraturan gubernur. Dalam hal ini PERUMDAM TKR membayar pajak kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten melalui UPTD.
Kunjungan kerja tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi III Provinsi Banten, Iwan Rahayu dan disambut dengan antusias oleh Direktur Utama PERUMDAM TKR, Sofyan Sapar beserta Direktur Bidang dan jajarannya. Turut dihadiri oleh juga Wakil Ketua, Sekretaris serta beberapa anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten.
Direktur Utama PERUMDAM TKR memaparkan bahwa PP Nomor 54 Tahun 2017 menjadi dasar pengelolaan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) secara menyeluruh, termasuk BUMD air minum. Regulasi ini diharapkan terus diturunkan dalam bentuk Permendagri agar lebih implementatif di daerah.
“Berkenaan dengan Pajak air permukaan, bahwa PERUMDAM TKR taat membayar pajak. Termasuk Pajak Pemanfaatan Air Permukaan (PAP). Kepatuhan ini merupakan wujud tanggung jawab perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk kontribusi nyata dalam mendukung penerimaan daerah,” ujar Dirut Sofyan.
Komisi III DPRD Provinsi Banten menyoroti bahwa Kabupaten Tangerang memiliki potensi yang sangat besar dalam kontribusi pajak air permukaan. Diperlukan data yang lengkap, inventarisasi yang akurat, serta pemetaan permasalahan agar potensi penerimaan daerah dari sektor ini bisa dimaksimalkan.
“Komisi III mengapresiasi kinerja PERUMDAM TKR yang selama ini telah menunjukkan prestasi sangat baik dalam pengelolaan pelayanan air minum terlebih ketaatannya dalam pembayaran pajak,” tegas Iwan Rahayu yang juga politisi PDIP itu.
Dalam kesempatan berbeda, ketika dimintai pendapat soal tata kelola air, Pengamat politik dan kebijakan publik Adib Miftahul mengatakan, BUMD AIR seperti Perumdam TKR sudah membuktikan kinerja positif, dukungan politis wajib diberikan. Sebab, regulasi atau aturan itu domain wilayah legislatif.
“Kalau soal puja memuja, suka atau tidak dibanding dengan BUMD air di Banten, PDAM TKR itu sudah kenyang pujaan karena banyak prestasi. Maka dari itu Kunjungan DPRD Banten itu harusnya jadi momentum dengan memberikan dukungan lewat potitical will soal tata Kelola air. Political will nya apa, yang lagi penting kan misal sangat prioritas. Kasih dong regulasi yang mudah untuk mendorong percepatan perizinan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan agar proses penyelenggaraan SPAM dapat berjalan dengan baik. Nah itu dukungan nyata, karena domain Dewan itu, bukan omon-omon namanya,” ujar Adib kepada awak media, Jumat 4 Juli 2025.
Pria yang juga sebagai Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) itu juga menambahkan bahwa dukungan kongkrit melalui produk regulasi aturan seperti Peraturan Daerah, lobi politik dan lainnya akan memberikan support system efektif bagi BUMD di Banten. Sebab regulasi banyak tumpang tindih dan membuat ketidakjelasan bagi BUMD tata kelola air.
“Pemerintah itu maunya getol soal Good Corporate Governance (GCG) bagi BUMD kan. Tetapi makna good ini kan sering ditafsirkan hanya soal kepatuhan bayar pajak dan semacamnya. Disisi lain kadang regulasi tidak didukung maksimal. Padahal BUMD diharapkan dan ditarget semaksimal mungkin untuk memberi PAD. Nah ini akan menjadi persoalan,” pungkas Dosen Fisip ini. (***)