PT. BOSS Bantah Kurangi Kecepatan Mesin Saat Uji Udara DLHK, Klaim Produksi Berjalan Normal

waktu baca 2 menit
Jumat, 31 Okt 2025 06:09 3 Redaksi

KAB. TANGERANG-, PT. Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) membantah tudingan yang menyebut, perusahaan mengurangi kecepatan mesin produksi saat dilakukan pengambilan sampel udara oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Kamis (30/10/2025).

Humas dan Legal PT. BOSS Deaby Anugrah Utama menyebut, aktivitas produksi dilakukan secara normal.

“Hari ini pengambilan sampel dari DLHK dilakukan dengan kondisi produksi berjalan normal dan full seperti biasa,” ujar Deaby melalui pesan singkat.

Ini adalah kali pertama pihak perusahaan memberikan keterangan kepada media. Sebelumnya, pihak perusahaan tidak memberikan respons saat dimintai tanggapan. Pernyataan Deaby itu untuk menyanggah pernyataan warga yang menyebutkan, ada penurunan kecepatan mesin produksi menjadi 50 persen saat dilakukan pengambilan sampel. Padahal biasanya 70 persen.

Pernyataan warga yang disampaikan Chomarudin itu diamini oleh warga lain yang turut ikut ke dalam pabrik saat dilakukan pengambilan sampel. Kata Chomarudin, keterangan itu dia dapat dari salah seorang perwakilan perusahaan.

Warga pun kemudian menuding, penurunan kecepatan mesin produksi itu dilakukan karena adanya kegiatan pengambilan sampel oleh DLHK. Namun, menurut pihak perusahaan, sebagaimana disampaikan Chomarudin, penurunan kecepatan itu karena stok barang sudah banyak.

“Kami meminta agar kecepatan produksi dikembalikan seperti biasanya. Tapi permintaan ditolak dengan alasan stok sedang banyak,” kata Chomarudin.

Sebelumnya diberitakan, DLHK Kabupaten Tangerang kembali melaksanakan pengambilan sampel udara di PT. BOSS dan di permukiman warga yakni di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (30/10/2025).

Pengambilan sampel ini adalah yang kedua setelah pada Senin (27/10/2025), DLHK juga melakukannya. Bedanya, pada pengambilan sampel yang pertama, aktivitas produksi PT. BOSS sedang diberhentikan. Sedangkan yang kedua, dilakukan pada saat berjalan aktivitas produksi.

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat, saat ditanya alat yang digunakan pengambilan sampel, apakah juga bisa mendeteksi senyawa kimia yang terkandung dalam dampak bau itu menyebut, parameter yang dites adalah yang ada dokumen lingkungan hidup.

Ujat juga menyebut, dokumen lingkungan hidup yang dimaksud adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Padahal, seharusnya dan sudah dinyatakan perusahaan bahwa PT. BOSS wajib dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Biasanya yang dites sesuai parameter yang ada di UKL-UPL saja,” kata Ujat.

Saat ditanya soal dokumen perusahaan yang wajib Amdal, serta apakah ada keterbatasan alat dari DLHK Kabupaten Tangerang, Ujat tidak menjawab tegas. Dia hanya bilang, pengujian dilakukan di laboratorium yang terakreditasi.

“Secara teknis pengambilan sampel, pengujian, dan analisa dilakukan oleh laboratorium lingkungan hidup yang telah terakreditasi,” ucap Ujat.

Namun saat ditanya, apakah selama menunggu hasil uji keluar, perusahaan bisa tetap berproduksi atau sebaliknya, Ujat belum menjawab.

LAINNYA