KAB. TANGERANG-, Dua aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Tangerang terancam sanksi pemecatan. Sanksi pemberhentian untuk keduanya saat ini tengah dalam proses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang.
Adapun pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kedua ASN itu adalah tindakan indisipliner atau mangkir dari tugas dengan tidak masuk kerja selama berbulan-bulan.
“Jadi saat ini ada dua orang yang sedang dalam proses pemberhentian,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) Kabupaten Tangerang Beni Rachmat, Rabu (5/11/2025).
Menurut Beni, tindakan keduanya dianggap telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian. Sehingga sanksi pemberhentian layak dijatuhkan.
Meski begitu, Beni mengaku pihaknya terlebih dahulu menempuh seluruh tahapan pembinaan, mulai dari pemanggilan, klarifikasi, rapat penegakan disiplin, hingga meminta pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setelah keluar Pertek rekomendasi dari BKN bahwa memang sudah memenuhi unsur dilakukan pemberhentian,” ucap Beni.
Beni menegaskan, Pemkab Tangerang tidak pernah menolerir setiap tindakan pelanggaran yang dilakukan ASN. Siapa pun yang melakukan pelanggaran, dipastikan bakal mendapatkan sanksi tegas sesuai pelanggaran yang dilakukan.