Polisi Amankan 4 Debt Collector yang Bikin Resah di Tigaraksa

Ramzy
27 Okt 2023 12:52
1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG; Suarabantennews.com – Empat mata elang atau debt collector yang diduga hendak menarik paksa kendaraan motor warga di Jalan Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, diamankan satuan reskrim (satreskrim) Polresta Tangerang.

Penangkapan itu berdasarkan laporan Sangki Wahyudin, warga Tigaraksa, Kamis 26 Oktober 2023.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengaku, telah mendapatkan informasi tentang adanya suatu dugaan tindak pidana yang diantaranya unsur delik.

Setelah mendapatkan informasi tersebut lanjut Arif pihaknya langsung melakukan upaya-upaya pendalaman di TKP dan sudah ada beberapa orang yang diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Untuk sementara kami telah mengamankan 4 orang kemudian kami lakukan pemeriksaan dari orang-orang tersebut. Kami juga akan melakukan gelar perkara untuk bisa menemukan fakta dengan didukung oleh alat bukti lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang, Sangki Wahyudin jadi korban debt collector (penagih utang).

Pasalnya, sepeda motor yang sedang dikendarainya tiba-tiba di pepet dan diberhentikan secara paksa di Jalan Raya Pemda, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.(zie)