Satpol PP Jaring Puluhan PKL di Kecamatan Tigaraksa karena Langgar Perda

Ramzy
21 Nov 2023 18:26
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG;Suarabantennews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan Yustisi Tindak Pidana Ringan terhadap 33 Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Tigaraksa, Selasa 21 November 2023.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

“Kita lakukan tindakan ini karena mereka sudah melanggar Peraturan Daerah, jadi kita lakukan penindakan dengan mengedepankan secara Humanis dan Persuasif. Ada sekitar 33 pelanggar yang mendapat surat panggilan sidang yang nanti akan dilakukan Sidang Tipiring pada hari Kamis nanti,” ucap Agus Suryana.

Agus menandaskan penindakan tersebut untuk menertibkan PKL yang berjualan di sembarang tempat, khususnya di trotoar dan badan jalan. Tim diturunkan pada operasi tersebut disebar ke beberapa titik wilayah.

“Pada saat operasi tim dibagi menjadi 2 tim, yang terbagi di beberapa titik yang diantaranya, sepanjang jalan raya Puspemkab Tangerang, lingkup Alun-alun Tigaraksa, dan area Pasar Tigaraksa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, TB Muh Waisulkurni mengatakan, penertiban ini juga sebagai tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah.

Para pedagang yang melanggar akan melewati proses Sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di Kantor Satpol PP pada hari Kamis 23 November 2023.

“Kami akan terus lakukan Penegakan Peraturan Daerah khusus di Kabupaten Tangerang, dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya mematuhi Perda Kabupaten Tangerang,” ungkap TB.(Rls)