KABUPATEN TANGERANG; Suarabantennews.com – Polisi Sektor (Polsek) Kelapa Dua telah menetapkan ND (43) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan wanita penjaga toko baju berinisial RA (52) dengan menggunakan samurai berukuran 50 Cm di Jalan Ruko Boutique Borobudur No 57, Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin 1 April 2024.
Dari pengakuan ND (43), peristiwa penusukan itu terjadi lantaran adanya sakit hati kepada korban lantaran ditegur karena tidak ingin melepas sepatu saat masuk ke toko korban.
“Pelaku tak ingin melepaskan sepatu. Akhirnya pelaku tidak jadi membeli di toko korban lalu meninggalkan toko. Namun pada saat pelaku meninggalkan tempat, pelaku mendengar kata ‘tai’ yang dikatakan korban,” ujar Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa, Selasa 2 April 2024.
Akibat perkataan itu, pelaku merasa tersinggung dan sempat menanyakan maksud dari ucapan korban setelah itu terjadi cekcok mulut diantara keduanya.
“Karena pelaku merasa terdesak, dia menuju mobil warna putih nopol B 111 NDD. Kemudian pelaku mengambil sebilah samurai terbuat besi stainless sepanjang 50 sentimeter bertuliskan ‘baton sword’ dengan sarung terbuat dari besi warna hitam dari mobil,” katanya.
“Pelaku datangi korban dengan tangan kanannya, setelah di depan korban lalu pelaku cabut samurai dari sarungnya dan menusukkan ke korban,” tambahnya.
Selain itu, ia menjelaskan, korban meninggal dunia lantaran kekerasan benda tajam dan hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang menjelaskan ada luka tusuk pada dada sebelah kiri dan sudut luar alis ada luka terbuka.
“Pada dada kiri dan sudut luar alis terdapat luka terbuka tepi rata, pada pipi kiri, rahang kiri, dagu kiri, lutut kiri, tulang iga kedelapan kiri depan tampak terpotong,” ucapnya.
Ia mengatakan, kasus pembunuhan itu diduga karena adanya sakit hati. Pihaknya membantah terkait rumor kalau korban memiliki utang ke pelaku dan sempat bertemu pada malam sebelum kejadian naas tersebut.
Saat ini, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP Sub 351 ayat 3 pidana ancaman 15 tahun penjara.
“Modusnya adalah sakit hati. Keduanya tidak saling kenal, dan baru bertemu antara penjual dan pembeli,” tutupnya. (zie/jod)