Cegah Korupsi dari Pelayanan Publik, PAKSI-API Banten Perkuat Tata Kelola Pengaduan

waktu baca 3 menit
Kamis, 15 Okt 2026 10:27 13 Redaksi | Rachel

BANTEN – Forum Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas (FORPAK API) Banten mendorong penguatan tata kelola pengaduan masyarakat untuk mencegah korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan Road to Hakordia 2026 dan rangkaian HUT ke-26 Provinsi Banten bertajuk “Penguatan PAKSI-API Banten dalam Pengelolaan Pengaduan Masyarakat”, Rabu (14/10/2026).

Ketua Forum PAKSI-API Banten, Ratu Syafitri Muhayati, mengatakan pengelolaan pengaduan merupakan bagian penting dari pencegahan korupsi sekaligus bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, penyuluh antikorupsi dan ahli pembangun integritas perlu memperkuat pemahaman tentang cara menyikapi dan menyalurkan laporan secara tepat, aman, transparan, serta bertanggung jawab sesuai kewenangan.

“Pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam pencegahan korupsi dan wujud partisipasi publik dalam mengawasi pemerintahan,” ujar Fitri.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengingatkan bahwa maladministrasi dapat menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi.

Penyalahgunaan wewenang, pengabaian kewajiban hukum, perbuatan melawan hukum, hingga kelalaian dalam pelayanan publik berpotensi membuka celah penyelewengan.

Fadli juga menyoroti kebiasaan masyarakat menyampaikan keluhan melalui media sosial hingga viral karena dianggap lebih cepat mendapat respons. Padahal, jalur pengaduan resmi diperlukan agar laporan dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan, sekaligus memberikan kepastian penyelesaian.

Staf Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Zararah Azhim Syah, menekankan pentingnya standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan pengaduan, terutama laporan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pemaparan materi standar operasional prosedur (SOP) penanganan pengaduan masyarakat dalam kegiatan Road to Hakordia 2026 dan HUT ke-26 Provinsi Banten

Pemaparan materi standar operasional prosedur (SOP) penanganan pengaduan masyarakat dalam kegiatan Road to Hakordia 2026 dan HUT ke-26 Provinsi Banten

Menurut Zararah, SOP harus mengatur penanggung jawab, batas waktu setiap tahapan, serta kewajiban memberikan informasi perkembangan laporan kepada pelapor.

“Penanganan pengaduan harus memiliki prosedur yang jelas, siapa yang bertanggung jawab, berapa lama setiap tahapan berlangsung, dan kapan pelapor mendapatkan informasi mengenai perkembangan laporannya,” ujarnya.

Berdasarkan pemantauan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sepanjang 2021–2025 yang dipaparkan Zararah, dari 2.100 pengaduan pengadaan barang dan jasa yang diteruskan kepada aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), sebanyak 980 pengaduan atau 46,7 persen telah ditindaklanjuti. Sementara itu, 1.120 pengaduan lainnya belum ditindaklanjuti.

Data pendampingan ICW di tiga wilayah juga menunjukkan penerapan SOP dapat membantu mempercepat respons pengaduan. Median waktu respons turun dari 410,5 hari pada 2023 menjadi 70 hari pada 2025.

Selain memperjelas proses pemeriksaan, SOP diharapkan menjamin pelapor memperoleh informasi pada setiap tahapan, mulai dari penerimaan dan verifikasi laporan, dimulainya pemeriksaan, hingga hasil pemeriksaan dan tindak lanjut.

Melalui kegiatan ini, FORPAK API Banten diharapkan semakin memperkuat peran penyuluh antikorupsi dan ahli pembangun integritas dalam mengedukasi masyarakat, mendorong pengawasan pelayanan publik, serta membangun budaya antikorupsi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas.(rhl)

LAINNYA