Empat Pelaku Ganjal ATM di Ciputat Timur Dicokok Polisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 28 Okt 2025 03:01 1 Redaksi

TANGERANG-, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil membekuk empat tersangka pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif sejak laporan diterima pada 13 Oktober 2025.

Kasus ini bermula ketika korban, Pujiyono, melaporkan kehilangan uang sebesar Rp73 juta dari rekening pribadinya. Kejadian terjadi pada 11 Oktober 2025, saat korban hendak menarik uang tunai di ATM Indomart Bukit Indah 2. Saat memasukkan kartu ATM, mesin mengalami error.

Di saat bersamaan, pelaku yang berada di belakang korban berpura-pura membantu dan menyarankan korban untuk mencoba memasukkan PIN berulang kali.

“Para pelaku ini memasukkan tusuk gigi atau cotton bud ke dalam slot kartu ATM. Tujuannya agar kartu ATM korban terganjal dan sistem mesin mengalami error,” jelas Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq, Senin 27 Oktober 2025 malam.

Dalam kondisi panik, korban tidak menyadari bahwa pelaku telah mengintip kode PIN. Setelah korban meninggalkan ATM karena kartunya tersangkut, pelaku lain masuk dan mengambil kartu tersebut menggunakan plat gergaji besi yang telah dimodifikasi.

Para pelaku kemudian menguras saldo rekening korban dengan cara menarik tunai, transfer ke rekening penampung, membeli dua kalung emas di pasar Ciputat, serta berbelanja di Indomart Pamulang.

“Aksi ini dilakukan hingga batas transaksi harian kartu ATM korban habis,” terangnya.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan 18 kartu ATM lainnya. Para tersangka mengaku telah beraksi sebanyak lima kali di wilayah Tangerang Selatan dan Tangerang Kota, serta beberapa kali di Jakarta.

“Polisi masih terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan satuan penyidik lain untuk mencari korban lainnya,” ucapnya.

Bambang melanjutkan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku, TS, di toko emas Gloria Cipayung pada 16 Oktober 2025. Dari pengembangan, tiga pelaku lainnya, RI, JS, dan YS, ditangkap di sebuah rumah kost di daerah Bitung, Curug, Tangerang Selatan.

“Saat penangkapan, para pelaku diketahui baru saja mengonsumsi narkoba jenis sabu,” imbuhnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan tidak menerima saran dari orang asing jika mengalami kendala saat bertransaksi di ATM.

“Segera hubungi pihak bank melalui layanan resmi dan lakukan pemblokiran kartu ATM. Jika tidak bisa menghubungi bank, tetaplah di mesin ATM dan hubungi keluarga terdekat,” tegasnya.

Selain itu, Bambang menambahkan, pihak kepolisian juga berharap pihak perbankan dapat mengambil langkah-langkah teknis untuk mencegah modus kejahatan serupa di masa mendatang.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (RFH).

LAINNYA