DPRD Kota Cilegon: Anggaran Penanganan Covid-19 Itu untuk Pencegahan, Tak Perlu Menunggu Status KLB

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Apr 2020 12:38 763 Ramzy

CILEGON (SBN) — Anggaran penanganan covid-19 sebesar Rp29 miliar yang dialokasikan dari APBD pemerintah Kota Cilegon hanya dapat dikeluarkan jika kondisi sudah status KLB (kejadian luar biasa). Hal ini terungkap saat dengar pendapat antara Gugus Tugas dan DPRD Kota Cilegon di Aula Rapat DPRD, Senin (13 April 2020).

“Dikarenakan adanya Covid-19 menggunakan anggaran yang 29 miliar itu, harus ada status mengeluarkan uang BTT [biaya tak terduga],” kata Sekretaris Gugus Tugas Kota Cilegon Erwin Harahap dalam rapat tersebut.

Melihat kondisi penerapan anggaran yang seperti itu, Sanudin, salah satu anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi PKB, memprotes kebijakan tersebut. Menurutnya, anggaran penanganan covid-19 seharusnya digunakan untuk pencegahan, bukan untuk menunggu status KLB atau harus ada pasien positif dulu baru dapat menggunakannya.

“Jangan menstatuskan suatu daerah itu jika sudah ada yang positif. Negara sudah menyatakan bahwa ini sudah dalam keadaan darurat,” ujar Sanudin.

Lembaga Monitoring Crisis Corona (MCC) yang berada di bawah naungan LBH Pengacara Rakyat dan konsen menyoroti penanganan pencegahan covid-19 di Kota Cilegon serta penggunaan anggarannya juga menyatakan pendapatnya. Menurut Direktur MCC Silvy Shofawi, sebenarnya adanya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) atau karantina itu bukan keinginan pemerintah, melainkan kehendak masyarakat.

Sejauh ini, masyarakat Kota Cilegon sudah resah dengan situasi saat ini karena pemerintah belum menunjukkan sikap tanggapnya terhadap wabah pandemi ini, bahkan terkesan lamban. MCC akan menerjunkan Direktur Investigasi untuk memastikan kebijakan apa yang ditetapkan pemerintah Kota Cilegon.

“Saya dari MCC meminta kepada pemerintah agar mengucurkan dana itu,” tutupnya. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

LAINNYA