KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Sebuah Pom Bensin Mini yang berlokasi di Kampung RT 03/03, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang dikabarkan terbakar dan meledak, Senin, 7 September 2020 sekitar pukul 22.50 WIB.
Walaupun penyebab terbakarnya Pom Bensin Mini tersebut pasti masih belum diketahui, namun dikabarkan standar operasional Pom Bensin Mini itu dianggap tidak memenuhi syarat.
Kepala Bidang Logistik dan Kedaruratan BPBD Kabupaten Tangerang Kosrudin menerangkan, penyebab pasti terbakarnya Pom Bensin Mini tersebut hingga saat ini masih belum diketahui. Namun, kata dia, dugaan sementara lantaran korsleting listrik.
“Karena tidak ada aktivitas atau kejadian lain sebelum kebakaran itu terjadi,” pungkasnya.
Ia menyebut, seluruh Pom Bensi Mini yang saat ini beredar dikabarkan tidak ada standar aturan atau regulasi yang diberlakukan. Sebab, kata dia, pemerintah tidak mengatur karena standar operasional Pom Bensin tersebut berada di luar aturan.
“Jadi jelas untuk pom bensin mini ini tidak ada safety, yang ada hanya baru Pom Bensin yang biasa,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, di samping lokasi kejadian juga terdapat warung eceran penjual bahan bakar pertalite, peratamax, bio solar, dan minyak tanah. Lanjut Kosrudin, ada timbunan minyak kurang lebih sekitar 21 drum. Untuk sementara kerugian belum terdeteksi.
“Tidak ada Korban Jiwa…dan satu rumah yang terbakar hanya depan atapnya saja,” tandasnya.
Pemadaman dibantu 5 Unit Mobil pemadam, berasal dari Kronjo 1 unit Mobil Pemadam dari PLTU 2 Unit dari Balaraja 1 Unit dan dari Mauk 1 Unit.(Restu/Zie)
Tidak ada komentar