SERANG (SBN) — Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir, diwakili Wakapolda Banten Brigjen Pol Tomex Korniawan yang didampingi Dir Krimum Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga, mengikuti acara penandatangan kesepakatan bersama tentang pembentukan produk hukum daerah antara DPRD Prov Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Polda Banten di Kantor DPRD Prov Banten, Jumat (20/12/2109).
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rudi Rabowo Ajo dan jajarannya, Ketua DPRD Prov. Banten Andra Soni dan jajarannya, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pesannya yang dibacakan Wakapolda Banten, Kapolda Banten menjelaskan, produk hukum daerah merupakan salah satu peraturan perundang-Undangan dalam sistem hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pencapaian kesatuan sistem hukum nasional dapat ditempuh melalui pembangunan produk hukum daerah yang baik.
Salah satu indikator produk hukum daerah yang baik adalah adanya harmoni dan sinkronisasi dengan nilai-nilai Pancasila, UUD1945, ketentuan perundang-undangan secara vertikal maupun horizontal, serta teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.
“Sebagai Pimpinan Polda Banten, saya mengapresiasi dan menyambut dengan antusias untuk menindaklanjuti kesepakatam bersama yang akan segera ditandatangani karena saya yakin manfaat kerjasama ini pada akhirnya akan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Prov.Banten, khususnya dengan tergelarnya pelayanan prima di bidang pembentukan produk hukum daerah,” jelas Tomex.
Tomex melanjutkan, reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama pada hal-hal yang menyangkut aspek kelembagaan atau organisasi, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia atau aparatur.
Kerjasama yang dibangun antara DPRD Prov. Banten dan Polda Banten melalui penandatanganan nota kesepakatan itu memiliki spirit untuk mencapai tujuan pembangunan hukum nasional melalui pengharmonisasian produk hukum daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, taat hukum dan berwibawa, serta untuk mewujudkan Prov. Banten yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera, dan berakhlaqul karimah.
“Ke depan saya berharap agar kerjasama ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen sehingga maksud dan tujuan kita dalam rangka perwujudan pelayanan prima dan kebutuhan akan produk hukum daerah yang berkualitas dalam penyelenggaraan tugas dapat tercapai, sehingga pada akhirnya kesejahteraan masyarakat melalui produk hukum yang berkualitas ini dapat kita wujudkan,” harapnya. (Rls/Atm)
Tidak ada komentar