Iuran Naik per 1 Januari 2020, BPJS Ingatkan Peserta Lewat SMS

Ramzy
13 Des 2019 11:59
2 menit membaca

JAKARTA (SBN) —Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengirimkan pesan singkat kepada peserta mandiri Jaminan Kesehatan Negara-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada Jumat (13/12/2019) pagi. Pesan itu berisi ajakan untuk melunasi tagihan sebelum kenaikan iuran BPJS Kesehatan diterapkan pada 1 Januari 2020.

Pesan itu dikirim otomatis kepada peserta, baik yang sudah melunasi tagihannya maupun yang belum, dengan nomor pengirim ‘BPJS Kesehatan’. Namun, pengiriman pesan tidak dilakukan serentak.

“Peserta Yth, Yuk lunasi tagihan iuran JKN-KIS, Mulai 1 Jan 2020 berlaku Perpres No 75/2019 iuran kls (kelas) 1 Rp160rb, kls 2 Rp110rb, kls 3 Rp42rb.Info hub 1500400,” ujar BPJS Kesehatan dalam pesan singkat tersebut sebagaimana dikutip CNN Indonesia.

Sesuai isi pesan singkat, kenaikan iuran telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019.

Dalam Perpres tersebut, iuran kepesertaan untuk kelas Mandiri I naik 100% dari Rp80.000 menjadi Rp160.000/peserta/bulan. Iuran kelas Mandiri II naik 115 % dari Rp51.000 menjadi Rp110.000/peserta/bulan dan kelas Mandiri III naik 64,7% dari Rp25.500 menjadi Rp42.000/peserta/bulan.

Selain peserta mandiri, BPJS juga sudah mengerek iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mulai Agustus 2019 dan peserta pekerja penerima upah (PPU) pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa, dan perangkat desa.

Pemerintah berharap kenaikan iuran dapat mengobati defisit yang selalu diderita oleh eks PT Askes (Persero) itu.

Beberapa waktu lalu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Maruf mengatakan manajemen optimistis tahun depan akan surplus sebesar Rp17,3 triliun. Surplus itu meningkat dari proyeksi tahun ini yang masih defisit Rp13,3 triliun.

Surplus akan kembali terjadi pada 2021 meski dengan angka yang lebih rendah, Rp12 triliun. Lebih lanjut, BPJS Kesehatan memprediksi surplus pada 2022 sebesar Rp5,8 triliun dan 2023 sebesar Rp 1,2 triliun. (Lsr/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan