KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Pada masa pandemi Covid-19 yang berlangsung selama empat bulan terakhir ini perekonomian Kabupaten Tangerang sebagai daerah penopang ibu kota Indonesia terguncang. Sebanyak 13 perusahaan besar di Kabupaten Tangerang gulung tikar atau bangkrut dan sekitar 23 ribu buruh bakal terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga akhir Juli 2020 ini.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, hingga saat ini tercatat sekitar 14 ribu pekerja yang terkena PHK, bahkan di akhir bulan Juli ini, PHK akan dikenakan kepada 8.800 karyawan PT Freetrend, Balaraja. Dengan demikian, 13 perusahaan di Kabupaten Tangerang akan memutus hubungan kerja sekitar 23 ribu karyawan.
“Karyawan yang dirumahkan mencapai 9.386 orang,” ujar Zaki, Sabtu (4 Juli 2020).
Zaki menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang siap menampung pekerja yang terkena PHK tersebut sebanyak 15 ribu orang untuk diberikan bantuan sosial (bansos). Namun, datanya harus benar karena belasan ribu karyawan itu ada yang terkena PHK dari sektor formal dan sektor informal.
“Untuk mendapatkan bansos itu, mereka (korban PHK) harus bisa menjelaskan korban PHK dari sektor mana karena Pemkab Tangerang tidak mungkin bisa menampung semuanya,” ujarnya.
Zaki mengungkapkan Pemkab Tangerang juga telah menyiapkan bantuan lain bagi korban PHK melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS), baik berupa pelatihan maupun modal usaha. Bantuan itu diberikan untuk menekan angka pengangguran.
“Itu yang kita masih rumuskan sambil menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat. Jadi, nanti mereka akan diberikan pelatihan dan modal untuk berwiraswasta,” tutupnya. (Restu/Atm)
Tidak ada komentar