PSBB Tahap Ke-6 di Banten: 18 Februari s.d. 19 Maret 2021

1 menit membaca

SERANG (SBN) — Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menetapkan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Tahap Keenam (PSBB VI) melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.44-Huk/2021, Jumat (19/2/2021).

Kepgub tersebut tentang Perpanjangan Tahap Keenam Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan Gubernur tersebut dilandasi sejumlah evaluasi di kabupaten/kota di Provinsi Banten.

Dalam Kepgub dijelaskan, penetapan PSBB VI diIakukan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran covid-19.

Selain itu, penetapan PSBB juga sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan peraturan penyelenggaraan dan pencegahan kedaruratan bencana lainnya.

Sesuai Kepgub, perpanjangan PSBB dilaksanakan di seluruh wilayah kabupaten/kota di Provinsi Banten terhitung mulai 18 Februari hingga 19 Maret 2021.

PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran covid-19. Diharapkan, pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB VI secara konsisten.

Selain konsisten melaksanakan PSBB, kabupaten/kota juga harus mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Waktu penetapan pelaksanaan ditetapkan oleh bupati/walikota masing-masing wilayah. Langkah selanjutnya tetap dilakukan operasional check point di wilayah kabupaten/kota masing-masing oleh bupati/wali kota. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan