Edi Ariadi Klaim Pendapatan Pajak Kota Cilegon Naik 26,13 Persen

Ramzy
1 Nov 2019 11:02
2 menit membaca

Edi Ariadi saat memberikan sambutan dalam pemberian penghargaan kepada wajib pajak daerah se-Kota Cilegon yang lunas pajak, Kamis (31/10/2019)

CILEGON (SBN) –  Melalui Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Pemerintah Kota Cilegon memberikan penghargaan kepada wajib pajak daerah se-Kota Cilegon yang lunas pajak. Penghargaan diserahkan  saat peluncuran aplikasi SIMBOCIL (Sistem Informasi Manajemen BPHTB Online Cilegon) serta pemberian hadiah lawang (door prize) bagi konsumen hotel dan restoran di sebuah hotel di Cilegon, Kamis (31/10/2019).

Kepala BPKAD Kota Cilegon Maman Mauludin menyampaikan dalam laporannya, maksud dan tujuan kegiatan ini untuk mengapresiasi dan memotivasi para wajib pajak yang telah patuh membayar pajak tepat waktu.

“Kegiatan ini untuk mempertahankan dan meningkatkan ketaatan dan kesadaran membayar pajak bagi wajib pajak se-Kota Cilegon,” ungkapnya.

Menurut Maman, penghargaan diberikan kepada 150 wajib pajak daerah yang lunas pajak periode 2018. Ini sesuai dengan kriteria dan klasifikasi dalam Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 002/Kep.611-BPKAD/ 2019 tentang Penetapan Wajib Pajak Daerah Penerima Penghargaan Lunas Pajak Peride Tahun 2018.

Sementara itu, Wali Kota Cilegon Edi Ariadi dalam sambutannya menyampaikan, salah satu kewajiban pemerintah Kota Cilegon adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat, menyediakan pelayanan dasar pendidikan, menyediakan fasilitas kesehatan, fasilitas sosial, dan fasilitas umum yang layak.

“Kami sangat menyadari bahwa untuk melaksanakan kewajiban tersebut, sangat diperlukan peran serta pembayar pajak daerah,” tuturnya.

Edi melanjutkan, tingkat partisipasi wajib pajak daerah dalam kurun lima tahun menunjukkan kecenderungan positif. Bisa dilihat pada peningkatan realisasi yang mencapai sekitar 88,9 miliar atau 26,13% pada periode tersebut.

“Capaian ini merupakan refleksi tingginya tingkat kepedulian dan kepatuhan para wajib pajak dan subjek pajak daerah dalam membayar pajak daerah,” terangnya.

Dia menegaskan, pengamanan penerimaan pajak daerah mesti dilakukan dengan sungguh-sungguh. Dia juga meminta agar organisasi perangkat daerah yang mengelola pajak mampu memberikan kemudahan pelayanan perpajakan daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis elektronik atau online sesuai perkembangan saat ini.

Guna percepatan pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemerintah Kota Cilegon meluncurkan sistem aplikasi baru yakni Sistem Informasi Manajemen BPHTB online Cilegon atau SIMBOCIL.

“Semoga dengan adanya sistem ini semakin mempermudah pelayanan kepada wajib pajak yang akan berimplikasi pada pendapatan daerah Kota Cilegon,” harapnya. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan